Skip to main content

Ber-Utang untuk Pembangunan Negeriku, Benarkah Aku ?

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...

AD KM FEB UGM


­­ ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
(AD KM FEB UGM)

PEMBUKAAN
Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, kesejahteraan umum serta kedaulatan rakyat yang berasaskan Pancasila.
          Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari rakyat menyadari hak dan kewajiban, posisi, peran, dan cita-citanya dalam dharma baktinya kepada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, bekerja, berkarya, dan berjuang.
          Atas dasar inilah dan sesuai dengan kemurnian hati, kedaulatan, dan kebersamaan mahasiswa serta kebebasan akademik dan intelektual yang berkesusilaan dan berkemanusiaan, maka seluruh mahasiswa S1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang terhimpun dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada memiliki alat-alat kelengkapan sebagai alat pembinaan menurut Anggaran Dasar ini.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Forum ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat KM FEB UGM.

Pasal 2
Forum ini didirikan di Yogyakarta tanggal 23 Desember 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Forum ini bertempat dan berkedudukan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat FEB UGM.





BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi KM FEB UGM berada di tangan mahasiswa melalui lembaga  FEB UGM dan dilakukan sepenuhnya melalui mekanisme Musyawarah Forum KM FEB UGM

BAB III
ASAS, LANDASAN DAN PRINSIP
Pasal 5
KM FEB UGM berasaskan kekeluargaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Landasan KM FEB UGM :
1.    Landasan Idiil KM FEB UGM adalah Pancasila
2.    Landasan Konstitusional KM FEB UGM adalah UUD 1945
3.    Landasan Operasional KM FEB UGM  adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi

Pasal 7
Prinsip KM FEB UGM adalah kedaulatan mahasiswa yang menjunjung tinggi Ketuhanan, hati nurani dan intelektualitas, pemberdayaan mahasiswa, otonomi kelembagaan, dan penghormatan hak mahasiswa menurut peraturan fakultas dan universitas.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
Tujuan KM FEB UGM adalah :
1.     Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa, berdaulat, dan memiliki wawasan luas, kecendekiawanan, integritas, kepribadian serta kepedulian sosial.
2.     Terwujudnya kedaulatan rakyat pada umumnya dan kedaulatan mahasiswa pada khususnya.
Pasal 9
Fungsi KM FEB UGM adalah :
1.     Wahana pembinaan kepribadian dan pengembangan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang terpadu dan sistematis.

2.     Wahana pengabdian kepada masyarakat.
3.     Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan dan pemersatu mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
4.     Wahana peningkatan integritas dan penegakan kedaulatan mahasiswa
5.     Wahana peningkatan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap bangsa Indonesia pada umumnya dan FEB UGM pada khususnya.

BAB V
SIFAT
Pasal 10
KM FEB UGM  bersifat interdependen, intelektual, otonom, dan demokratis

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM yang direpresentasikan lewat lembaga di FEB UGM

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Alat kelengkapan KM FEB UGM terdiri atas :
1.     Musyawarah Forum Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada – selanjutnya disebut MF KM FEB UGM – adalah instrumen pengambilan keputusan tertinggi dalam kehidupan kemahasiswaan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
2.     Forum ketua yang terdiri dari satu orang ketua lembaga yang ada di FEB UGM, meliputi BEM, Himiespa, IKAMMA,  IMAGAMA, BPPM EQUILIBRIUM, JMME, KMK, PALMAE, PMK, dan SEF UGM,  yang mempunyai fungsi aspirasi, koordinasi, dan inisiasi.
3.     Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada – selanjutnya disingkat BEM FEB UGM – adalah lembaga eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
4.     Himpunan Mahasiswa Jurusan – selanjutnya disingkat HMJ – adalah lembaga otonom dalam kehidupan kemahasiswaan di tingkat jurusan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
5.     Lembaga Kemahasiswaan – selanjutnya disingkat LK – adalah lembaga otonom pelaksana kegiatan ekstrakurikuler di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Pasal 13
Struktur KM FEB UGM  akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KM FEB UGM


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan KM FEB UGM terdiri dari :
1.     Dana yang dibayarkan mahasiswa (Dana Masyarakat dan Fokoma).
2.     Dana dari lembaga atau perseorangan yang tidak mengikat.
3.     Usaha-usaha yang sah, halal dan sesuai dengan azas, prinsip, sifat dan tujuan KM FEB UGM.

BAB IX
LAMBANG
Pasal 15
Lambang KM FEB UGM akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KM FEB UGM.

BAB X
MEKANISME PERALIHAN
Pasal 16
Sebelum terbentuknya alat kelengkapan lembaga yang baru, pelaksanaan kehidupan kemahasiswaan diatur oleh lembaga mahasiswa yang ada hingga terbentuknya alat kelengkapan yang mekanismenya disesuaikan menurut AD/ART KM FEB UGM yang berlaku.
Pasal 17
Mekanisme peralihan kelembagaan mahasiswa dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar KM FEB UGM hanya dapat diubah melalui  MF KM FEB UGM.

BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 19
Pembentukan lembaga baru di lingkungan KM FEB UGM harus mendapat izin atau pengesahan dari KM FEB UGM dalam Sidang Umum KM FEB UGM yang kriteria dan mekanismenya diatur dalam Ketetapan Sidang Umum KM FEB UGM.


Pasal 20
Pembubaran suatu lembaga di lingkungan KM FEB UGM dilaksanakan dalam Sidang Umum KM FEB UGM yang kriteria dan mekanismenya diatur dalam Ketetapan Sidang Umum KM FEB UGM dan AD/ART lembaga terkait.

BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KM FEB UGM ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga  KM FEB UGM dan peraturan-peraturan lain dibawah Anggaran Rumah Tangga KM FEB UGM.
2.     Anggaran Dasar KM FEB UGM ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di
Yogyakarta, 10 Maret 2014
Atas nama mahasiswa FEB Universitas Gadjah Mada



Historyco Ardita
Pemimpin Sidang




ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
(ART  KMFEB UGM)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM yang direpresentasikan lewat lembaga di FEB UGM

Pasal 2
Kewajiban anggota KM FEB UGM adalah :
1.     Setiap anggota KM FEB UGM harus menjaga dan memelihara nama baik KM FEB UGM.                  
2.     Setiap anggota KM FEB UGM harus menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART KM FEB UGM serta segala peraturan yang berlaku di KM FEB UGM.

Pasal 3
Hak anggota KM FEB UGM adalah :
1.     Setiap anggota KM FEB UGM  berhak mengeluarkan pendapat dan pertanyaan baik secara lisan maupun tertullis.
2.     Setiap anggota KM FEB UGM berhak membela diri dan mendapat perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan nilai-nilai hukum.
3.     Setiap anggota  KM FEB UGM memiliki hak memilih dan dipilih.
4.     Setiap anggota KM FEB UGM mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan KM FEB UGM.
5.     Setiap anggota KM FEB UGM mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan pencapaian  tujuan KMFEB UGM.
Pasal 4
Keanggotaan KM FEB UGM berakhir apabila anggota :
1.     Meninggal dunia.
2.     Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa S1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Pasal 5
1.     Setiap anggota KM FEB UGM dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART KM FEB UGM serta peraturan yang berlaku di KM FEB UGM.
2.     Hal-hal yang berkaitan dengan tata cara dan pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam sidang istimewa KM FEB UGM.


BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
KM FEB UGM
 
HMJ
 
BEMMM           BEMBEM
 
LK
 
 












BAB III
LAMBANG
Pasal 7
Lambang  KM FEB UGM adalah lambang Universitas Gadjah Mada yang di bawahnya bertuliskan KM FEB UGM.
         


BAB IV
MUSYAWARAH FORUM KM FEB UGM
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
( MF KM FEB UGM )
Pasal 8
Asas MF KM FEB UGM adalah kolektif kolegial.

Pasal 9
Tugas dan wewenang MF KM FEB UGM adalah :
1.     Mengubah dan membentuk AD/ART KM FEB UGM.
2.     Menetapkan AD/ART KM FEB UGM.
3.     Memberhentikan Ketua Umum BEM FEB UGM terpilih.
4.     Membuat dan mengesahkan ketetapan dan keputusan KM FEB UGM.
5.     Mengesahkan untuk memberikan pendapat atas laporan pertanggungjawaban BEM, HMJ dan LK FEB UGM.
6.     Membuat ketetapan mengenai pembentukan dan pembubaran LK di KM FEB UGM
7.     Memutuskan hasil musyawarah yang berkaitan dengan isu-isu strategis dan kegiatan yang disepakati bersama.

Pasal 10
Kewajiban MF KM FEB UGM adalah menjunjung tinggi AD/ART KM FEB UGM.

Pasal 11
1.     Anggota MF KM FEB UGM terdiri dari 2 (dua) jenis keanggotaan :
a.     Anggota Biasa
b.     Anggota Luar Biasa


2.     Anggota Biasa MF KM FEB UGM adalah 3 orang perwakilan BEM, HMJ, dan LK di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

3.     Anggota Luar Biasa MF KM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM yang hadir pada MF KM FEB UGM selain anggota biasa dan pemimpin sidang.

4.     Hal-hal yang berkaitan dengan status keanggotaan MF KM FEB UGM akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota MF KMFEB UGM :
1.    Anggota Biasa MF KMFEB UGM mempunyai hak :
            a.          Memiliki hak bicara, hak suara, memilih, dan dipilih.
              b.      Mendapat perlindungan selama mengikuti seluruh kegiatan MF KMFEB UGM dari seluruh anggota MF KMFEB UGM.

2.    Anggota Biasa MF KMFEB UGM mempunyai kewajiban :
a.     Menjunjung tinggi nama baik MF KMFEB UGM
b.     Menaati dan menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan di MF KMFEB UGM.
c.   Menjalin kerja sama, menghormati dan menghargai sesama anggota.
d.  Wajib mengikuti rangkaian MF KMFEB UGM

3.    Anggota Luar Biasa MF KMFEB UGM mempunyai hak :
a.      Hak bicara dan hak mengikuti seluruh rangkaian MF KMFEB UGM
b.     Hak mendapatkan informasi
c.      Hak untuk dipilih

4.    Anggota Luar Biasa MF KMFEB UGM mempunyai kewajiban :
a.     Menjunjung tinggi nama baik MF KMFEB UGM
b.     Menaati dan menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan di MF KMFEB UGM.
c.      Menjalin kerja sama, menghormati dan menghargai sesama anggota



Pasal 13
Macam-macam Sidang MF KMFEB UGM :
1.     Sidang Umum.
2.     Sidang Khusus
3.     Sidang Istimewa.



Pasal 14
1.     Sidang Umum adalah sidang untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan bersama MF KMFEB UGM.
2.     Dalam satu periode, Sidang Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali yaitu :
a.     Sidang Umum Awal; persidangan awal dalam MF KMFEB UGM untuk menjalankan tugas MF KMFEB UGM yang termaktub dalam pasal 8.
b.     Sidang Umum Paripurna; persidangan akhir dalam MF KMFEB UGM untuk meminta pertanggungjawaban BEM, HMJ, dan LK di FEB UGM terpilih atas pelaksanaan AD/ART KMFEB UGM serta peraturan KMFEB UGM lainnya.


Pasal 15
1.  Sidang Khusus adalah sidang untuk membahas wacana seputar kehidupan kampus, masyarakat, dan bangsa yang diusulkan oleh anggota biasa MF KMFEB UGM.
2.  Dalam satu periode, Sidang Khusus dilaksanakan dalam situasi kondisional

Pasal 16

1.     Sidang Istimewa adalah sidang untuk :
a.       Meminta pertanggungjawaban BEM, HMJ, dan LK FEB UGM dan membebas tugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART KMFEB UGM.
b.       Membahas pembubaran KMFEB UGM.
c.        Membahas pembubaran dan pembentukan LK di lingkup KMFEB UGM.
2.     Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan lebih dari 2/3 Anggota Biasa MF KMFEB UGM.
3.     Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah bila:
a.       Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari Anggota biasa MF KMFEB UGM.
b.       Disetujui 2/3 dari Anggota biasa MF KMFEB UGM yang hadir.

Pasal 17
Pengambilan keputusan pada  asasnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal itu belum mencapai mufakat maka diadakan lobi, dan apabila masih belum mencapai mufakat maka diadakan pengambilan suara




BAB V
 FORUM KETUA

Pasal 18
Keanggotan Forum Ketua adalah mahasiswa S1 yang merupakan Ketua BEM, HMJ dan LK FEB UGM dengan masa kepengurusan 1 periode kepengurusan.

Pasal 19
Tugas dan wewenang Forum Ketua adalah :
1.     Melaksanakan AD/ART  KMFEB UGM, Ketetapan MF KMFEB UGM, dan peraturan lainnya.
2.     Forum Ketua bertanggung jawab kepada KMFEB UGM
3.     Menyerap, merumuskan, menyalurkan, dan mempertimbangkan aspirasi lembaga FEB UGM kepada pihak terkait di lingkungan FEB UGM.
4.     Hal-hal yang berkaitan dengan ketetapan KMFEB UGM akan dibahas dalam sidang Musyawarah Forum KM FEB UGM untuk mendapatkan persetujuan bersama.
5.     Forum Ketua menyelenggarakan rapat internal.

                                                Pasal 20
1.     Hak anggota Forum Ketua adalah :
a. Menunjuk 3 orang pimpinan sidang forum untuk memimpin sidang, 
b. Merencanakan sidang

2.  Kewajiban anggota Forum Ketua adalah :
a. Setiap anggota Forum Ketua wajib bertanggungjawab pada MF FEB UGM
b. Setiap anggota Forum Ketua wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil lembaga yang bertanggung jawab.
c. Setiap anggota Forum Ketua atau perwakilan yang ditunjuk langsung oleh ketua wajib hadir dan mengikuti setiap Sidang MF KMFEB UGM.
d. Setiap anggota Forum Ketua wajib melaksanakan ketetapan dan keputusan MF KMFEB UGM.
e. Setiap anggota Forum Ketua atau perwakilan yang ditunjuk langsung oleh ketua wajib hadir dan mengikuti rapat internal.
Pasal 21
Penggunaan hak dan kewajiban anggota Forum Ketua diatur dalam mekanisme tersendiri di Forum Ketua.






Pasal 22
Keanggotaan Forum Ketua berakhir apabila anggota :
1. Meninggal dunia
2. Dicabut dan digantikan jabatannya oleh lembaga yang mengutusnya atas keputusan MF KM FEB.
3. Mengundurkan diri dan atau diminta mundur oleh  anggota biasa dan diputuskan dalam MF KM FEB UGM.
4. Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa S1 FEB UGM.


Pasal 23
Koordinator  Forum Ketua :
1.    Koordinator Forum Ketua adalah Ketua BEM pada periode berjalan
2.    Tidak berhak mengeluarkan keputusan yang mengatasnamakan Forum Ketua, kecuali keputusan hasil sidang.

Pasal 24
Dalam menjalankan tugasnya Forum Ketua mempunyai kelengkapan berupa Rapat Internal.

Pasal 25
Rapat Internal  adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Forum Ketua, untuk mengagendakan dan merumuskan agenda persidangan.





BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
(BEM FEB UGM)

Pasal 26
Ketua Umum BEM FEB UGM yang telah terpilih dalam Pemira FEB UGM dan dilantik oleh Forum Ketua periode sebelumnya

Pasal 27
Hak dan kewajiban Ketua BEM FEB-UGM adalah :
Hak
1.     Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KMFEB UGM sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
2.     Mewakili mahasiswa FEB UGM baik ke dalam maupun keluar FEB UGM sesuai dengan fungsinya.

Kewajiban
1.    Wajib melaksanakan AD/ART KMFEB-UGM
2.    Wajib malaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan KMFEB-UGM.
3.    Wajib melaksanakan Ketetapan MF KMFEB-UGM.
4.    Wajib melaporkan realisasi Program Kerja kepada mahasiswa, dan Anggota KMFEB UGM FEB-UGM sekurang-kurangnya 1 Semester sekali berupa laporan publik BEM FEB UGM.

Pasal 28
Susunan kepengurusan BEM FEB-UGM adalah :
1.     BEM FEB-UGM terdiri dari Ketua umum, ketua bidang 1, 2, dan 3 beserta pengurusnya.
3.     Pengurus BEM FEB-UGM bertanggung jawab kepada Ketua BEM FEB-UGM.
4.     Fungsionaris BEM FEB-UGM adalah mahasiswa S1 FEB UGM yang diangkat dan dilantik oleh Ketua Umum BEM FEB-UGM.
5.     Masa jabatan Ketua Umum BEM FEB-UGM adalah 1 periode kepengurusan.
6.     Jika Ketua Umum BEM FEB UGM tidak dapat menjalankan kewajibannya, berhenti atau meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka akan digantikan melalui mekanisme sidang istimewa MF KMFEB UGM

Pasal 29
1.     Fungsionaris yang memiliki jabatan strategis di BEM FEB UGM tidak diperbolehkan merangkap jabatan strategis pada kelembagaan mahasiswa lain di KMFEB UGM.
2.     BEM FEB-UGM berhubungan koordinatif dengan HMJ dan LK.


Pasal 30
1.     Ketua Umum BEM FEB UGM bertanggung jawab kepada MF KMFEB UGM.
2.     Ketua Umum BEM FEB UGM bertanggung jawab secara administratif kepada KMFEB UGM dan Dekan FEB UGM.

Pasal 31
Rapat BEM FEB UGM diatur dalam mekanisme keorganisasian BEM FEB UGM yang ditentukan dalam rapat pengurus BEM FEB UGM.


Pasal 32
1.     Untuk kegiatan internal, BEM FEB UGM memiliki hak otonomi, untuk kegiatan eksternal yang membawa nama Universitas Gadjah Mada harus terlebih dahulu mengkomunikasikan lewat Forum Ketua .
2.     Dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM UGM, maka BEM FEB UGM berada dalam koordinasi BEM KM UGM.
3.     BEM FEB UGM bertanggung jawab terlaksananya kegiatan bersama yang disepakati oleh MF KMFEB UGM.
4.     BEM FEB UGM mengkoordinasi pengawalan isu-isu strategis.



BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN

Pasal 33
Hak dan Kewajiban Ketua HMJ :

1.     Para Ketua HMJ mempunyai hak :
a.     Berhak membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KMFEB UGM sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
b.     Berhak mewakili mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada baik ke dalam maupun keluar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sesuai dengan fungsinya.
c.      Ketua HMJ di FEB UGM dapat meminta penjelasan yang diperlukan tentang penjabaran KMFEB UGM kepada Forum Ketua.


2.     Para Ketua HMJ mempunyai  kewajiban :
a.     Melaksanakan ketetapan Musyawarah Jurusan.
b.     Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMFEB-UGM.

Pasal 34
Mekanisme HMJ adalah otonomi masing-masing Jurusan melalui Musyawarah jurusan dengan tidak melanggar Ketetapan MF KMFEB UGM.

Pasal 35
Mekanisme Koordinasi :
1.     AD/ART HMJ tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KMFEB UGM.
2.     HMJ memiliki jalur koordinasi dan konsultasi kegiatan dengan BEM FEB UGM.
3.     Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM FEB UGM yang disepakati secara bersama-sama, HMJ berada dalam koordinasi BEM FEB UGM.


Pasal 36
Musyawarah Jurusan adalah forum tertinggi untuk mahasiswa Jurusan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh HMJ sendiri.

Pasal 37
Tugas dan Wewenang Musyawarah Jurusan adalah :
1.     Menetapkan AD/ART HMJ
2.     Menetapkan GBHK HMJ.
3.     Meminta pertanggungjawaban Ketua umum HMJ.
4.     Memberhentikan Ketua umum HMJ.
5.     Melakukan tugas dan wewenang yang disepakati dalam Musyawarah Jurusan, sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART KMFEB UGM.

BAB VIII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
(LK)

Pasal 38
Hak dan kewajiban LK adalah :
1.     Melaksanakan Ketetapan Musyawarah Anggota (MA).
2.     Melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KMFEB-UGM.
3.     LK berhak melakukan hubungan ke dalam maupun ke luar yang diatur dalam mekanisme tersendiri.

Pasal 39
Mekanisme LK adalah otonomi masing-masing LK melalui MA dengan tidak melanggar Ketetapan MF KMFEB UGM.

Pasal 40
LK adalah Lembaga kemahasiswaan yang berada di lingkup FEB UGM yang telah disahkan oleh MF FEB UGM dalam Sidang Umum MF KMFEB UGM yang kriteria dan mekanismenya diatur dalam ketetapan Sidang Umum MF KMFEB UGM.

Pasal 41
Mekanisme Koordinasi :
1.     AD/ART LK tidak boleh bertentangan dengan AD/ART KMFEB-UGM.
2.     LK memiliki jalur koordinasi kegiatan dengan BEM FEB-UGM.
3.     Dalam pelaksanaan kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM FEB-UGM yang disepakati secara bersama-sama, LK berada dalam koordinasi BEM FEB UGM.

Pasal 42
Musyawarah Anggota (MA) adalah forum tertinggi pada setiap Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh masing-masing Lembaga Kemahasiswaan.

Pasal 43
Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota (MA) adalah :
1.    Menetapkan AD/ART LK
2.    Menetapkan GBHK LK.
3.    Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum LK.
4.    Memberhentikan Ketua Umum LK terpilih.
5.    Melakukan tugas dan wewenang yang disepakati dalam Musyawarah Anggota (MA) sepanjang tidak menyimpang dari AD/ART KMFEB UGM.

Pasal 44
1.     Keputusan yang dihasilkan oleh  Musyawarah Anggota (MA) tidak boleh bertentangan dengan Keputusan MF KMFEB UGM.
2.     Keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Anggota (MA) hanya mengikat ke dalam LK.


BAB X
KEUANGAN
Pasal 45
1.     Dana kegiatan mahasiswa adalah dana yang disalurkan ke KMFEB UGM dari Dekan FEB UGM dan FOKOMA melalui BEM FEB UGM dalam persidangan yang diselenggarakan oleh KMFEB UGM.
2.     Penggunaan dana sebagaimana ayat 1, dilaporkan secara tertulis kepada Dekan FEB UGM melalui BEM FEB UGM.
3.     Mekanisme pengajuan dana diatur dalam Undang Undang Keuangan Organisasi

Pasal 46
1.     Dana hasil kegiatan KMFEB UGM adalah dana yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan KMFEB UGM dengan menggunakan fasilitas KMFEB UGM atau yang dikuasakan kepada KMFEB UGM.
2.     Hal-hal yang berkenaan dengan dana hasil kegiatan dan tindak lanjutnya akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB XI
PEMIRA FEB UGM
Pasal 47
1. Pemilihan raya mahasiswa dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap satu periode sekali.
2. Pemilihan raya mahasiswa diselenggarakan untuk memilih Ketua BEM FEB UGM, dan ketua HMJ FEB UGM
3. Pemilihan raya mahasiswa FEB UGM diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa yang bertanggung jawab kepada KMFEB UGM
4.   Komisi pemilihan raya mahasiswa adalah satu perwakilan dari setiap BEM, HMJ, LK







BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 48
Perubahan ART KMFEB UGM hanya dapat dilakukan melalui MF KMFEB UGM.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 49
1.     Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan serta peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMFEB UGM.





Comments

Popular posts from this blog

Definisi Pemasaran

    Definisi Pemasaran Pemasaran merupakan suatu fungsi bisnis yang memegang peranan penting dalam perusahaan. Bidang pemasaran berupaya untuk mengidentifikasi keinginan dan kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi sekarang dengan menentukan pasar sasaran dan membuat program untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan pada pasar sasaran tersebut. Menurut (Kotler, 2003) manajemen pemasaran adalah proses sosial yang didalamnya individu atau kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,menawarkan, dan mempertukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan pihak lain. Menurut (Swasta, 2000) pemasaran adalah suatu sistem total daripada aktivitas perdagangan yang saling mempengaruhi yang ditunjukkan untuk membuat rencana, menetapkan harga, meningkatkan volume penjualan serta mendistribusikan produk supaya memuaskan jasa untuk pelanggan. (Rangkuti, 2002) pemasaran adalah suatu proses kegiatan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, p...

Pemikir Pemikir Politik HMI

Pemikir Pemikir Politik HMI Diantara banyaknya pemikiran HMI tentang berbagai  bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, maka pemikiran politik sebenarnya adalah sesuatu yang paling menarik. HMI connection sebagai wacana politik yang pertama kali dilontarkan sejumlah politisi partai kebangkitan bangsa (PKB) dan pendukung mantan presiden Abdurahman Wahid (Gus dur) sekitar tahun 2000. Ketua Umum PB HMI, M. Fakhruddin yang memainkan peran sebagai oposisi kekuasan Gus dur, dipandang sebagai turunan sikap politik HMI Connection. Pasca pembaharuan sistem perkaderan dan lahirnya Nilai Dasar Perjuangan (NDP) tahun 1969 mendorong semakin kuatnya partisipasi politik HMI. NDP sudah dimulai dianggap sebagai “ideologi politik” yang mengubah orientasi dari orientasi pemikiran ke-islaman kepada pemikiran politik kenegaraan. Konstruksi pemikiran NDP juga secara tidak langsung merupakan dampak deal politik (perjanjian politik) antara Dahlan Ranuwiraharjo (senior HMI) dengan presiden...