Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...
ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA
(AD KM FEB UGM)
PEMBUKAAN
Mahasiswa sebagai bagian dari
bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya
kebenaran, keadilan sosial, kesejahteraan umum serta kedaulatan rakyat yang
berasaskan Pancasila.
Keluarga
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai bagian
dari rakyat menyadari hak dan kewajiban, posisi, peran, dan cita-citanya dalam
dharma baktinya kepada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar,
bekerja, berkarya, dan berjuang.
Atas
dasar inilah dan sesuai dengan kemurnian hati, kedaulatan, dan kebersamaan
mahasiswa serta kebebasan akademik dan intelektual yang berkesusilaan dan
berkemanusiaan, maka seluruh mahasiswa S1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada yang terhimpun dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada memiliki alat-alat kelengkapan
sebagai alat pembinaan menurut Anggaran Dasar ini.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Forum ini bernama Keluarga Mahasiswa Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat KM FEB
UGM.
Pasal 2
Forum ini didirikan di Yogyakarta tanggal 23
Desember 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Forum ini bertempat dan berkedudukan di Fakultas
Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat FEB UGM.
BAB II
KEDAULATAN
Pasal 4
Kedaulatan tertinggi KM FEB UGM berada di tangan mahasiswa
melalui lembaga FEB UGM dan dilakukan
sepenuhnya melalui mekanisme Musyawarah Forum KM FEB UGM
BAB III
ASAS, LANDASAN
DAN PRINSIP
Pasal 5
KM FEB UGM berasaskan kekeluargaan yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Landasan KM FEB UGM :
1. Landasan Idiil KM FEB UGM
adalah Pancasila
2. Landasan Konstitusional
KM FEB UGM adalah UUD 1945
3. Landasan Operasional KM
FEB UGM adalah Tri Dharma Perguruan
Tinggi
Pasal 7
Prinsip KM FEB UGM adalah kedaulatan mahasiswa
yang menjunjung tinggi Ketuhanan, hati nurani dan intelektualitas, pemberdayaan
mahasiswa, otonomi kelembagaan, dan penghormatan hak mahasiswa menurut
peraturan fakultas dan universitas.
BAB IV
TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 8
Tujuan KM FEB UGM adalah :
1.
Terbentuknya mahasiswa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdaulat, dan memiliki wawasan
luas, kecendekiawanan, integritas, kepribadian serta kepedulian sosial.
2.
Terwujudnya kedaulatan rakyat pada umumnya dan kedaulatan
mahasiswa pada khususnya.
Pasal 9
Fungsi KM FEB UGM adalah :
1. Wahana pembinaan
kepribadian dan pengembangan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada yang terpadu dan sistematis.
2. Wahana pengabdian kepada masyarakat.
3.
Wahana penyaluran aspirasi, pemberdayaan dan
pemersatu mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada
4. Wahana peningkatan
integritas dan penegakan kedaulatan mahasiswa
5. Wahana peningkatan rasa
memiliki dan tanggung jawab terhadap bangsa Indonesia pada umumnya dan FEB UGM
pada khususnya.
BAB V
SIFAT
Pasal 10
KM FEB UGM
bersifat interdependen, intelektual, otonom, dan demokratis
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota KM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB
UGM yang direpresentasikan lewat lembaga di FEB UGM
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 12
Alat kelengkapan KM FEB UGM terdiri atas :
1. Musyawarah Forum Keluarga
Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada – selanjutnya
disebut MF KM FEB UGM – adalah instrumen pengambilan keputusan tertinggi dalam
kehidupan kemahasiswaan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah
Mada.
2. Forum ketua yang terdiri dari
satu orang ketua lembaga yang ada di FEB UGM, meliputi BEM, Himiespa,
IKAMMA, IMAGAMA, BPPM EQUILIBRIUM, JMME,
KMK, PALMAE, PMK, dan SEF UGM, yang
mempunyai fungsi aspirasi, koordinasi, dan inisiasi.
3. Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada – selanjutnya disingkat
BEM FEB UGM – adalah lembaga eksekutif dalam kehidupan kemahasiswaan di
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
4. Himpunan Mahasiswa
Jurusan – selanjutnya disingkat HMJ – adalah lembaga otonom dalam kehidupan
kemahasiswaan di tingkat jurusan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada.
5. Lembaga Kemahasiswaan –
selanjutnya disingkat LK – adalah lembaga otonom pelaksana kegiatan ekstrakurikuler
di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Pasal 13
Struktur KM FEB UGM akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) KM FEB UGM
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan KM FEB UGM terdiri dari :
1. Dana yang dibayarkan mahasiswa
(Dana Masyarakat dan Fokoma).
2. Dana dari lembaga atau
perseorangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha yang sah,
halal dan sesuai dengan azas, prinsip, sifat dan tujuan KM FEB UGM.
BAB IX
LAMBANG
Pasal 15
Lambang KM FEB UGM akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) KM FEB UGM.
BAB X
MEKANISME PERALIHAN
Pasal 16
Sebelum terbentuknya alat kelengkapan lembaga yang
baru, pelaksanaan kehidupan kemahasiswaan diatur oleh lembaga mahasiswa yang
ada hingga terbentuknya alat kelengkapan yang mekanismenya disesuaikan menurut
AD/ART KM FEB UGM yang berlaku.
Pasal 17
Mekanisme peralihan kelembagaan mahasiswa
dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Anggaran Dasar KM FEB UGM hanya dapat diubah
melalui MF KM FEB UGM.
BAB XII
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 19
Pembentukan lembaga baru di
lingkungan KM FEB UGM harus mendapat izin atau pengesahan dari KM FEB UGM dalam
Sidang Umum KM FEB UGM yang kriteria dan mekanismenya diatur dalam Ketetapan
Sidang Umum KM FEB UGM.
Pasal 20
Pembubaran suatu lembaga di
lingkungan KM FEB UGM dilaksanakan dalam Sidang Umum KM FEB UGM yang kriteria
dan mekanismenya diatur dalam Ketetapan Sidang Umum KM FEB UGM dan AD/ART
lembaga terkait.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN
DAN ATURAN PERALIHAN
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar KM FEB UGM ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KM FEB UGM dan peraturan-peraturan lain
dibawah Anggaran Rumah Tangga KM FEB UGM.
2. Anggaran Dasar KM FEB UGM
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di
Yogyakarta,
10 Maret 2014
Atas nama mahasiswa
FEB Universitas Gadjah Mada
Historyco
Ardita
Pemimpin
Sidang
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(ART KMFEB UGM)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota KM FEB UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB
UGM yang direpresentasikan lewat lembaga di FEB UGM
Pasal 2
Kewajiban
anggota KM FEB UGM adalah :
1. Setiap anggota KM FEB UGM
harus menjaga dan memelihara nama baik KM FEB UGM.
2. Setiap anggota KM FEB UGM
harus menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD/ART KM FEB UGM serta
segala peraturan yang berlaku di KM FEB UGM.
Pasal 3
Hak
anggota KM FEB UGM adalah :
1. Setiap anggota KM FEB
UGM berhak mengeluarkan pendapat dan
pertanyaan baik secara lisan maupun tertullis.
2. Setiap anggota KM FEB UGM
berhak membela diri dan mendapat perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
dengan nilai-nilai hukum.
3. Setiap anggota KM FEB UGM memiliki hak memilih dan dipilih.
4. Setiap anggota KM FEB UGM
mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan KM FEB UGM.
5. Setiap anggota KM FEB UGM
mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas yang tersedia untuk kepentingan
pencapaian tujuan KMFEB UGM.
Pasal 4
Keanggotaan KM FEB UGM berakhir apabila anggota :
1.
Meninggal dunia.
2. Tidak lagi berstatus
sebagai mahasiswa S1 Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Pasal 5
1. Setiap anggota KM FEB UGM
dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART KM FEB UGM serta peraturan yang
berlaku di KM FEB UGM.
2. Hal-hal yang berkaitan
dengan tata cara dan pemberian sanksi akan diatur kemudian dalam sidang
istimewa KM FEB UGM.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
|
||||||||||||
![]() |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||
BAB III
LAMBANG
Pasal 7
Lambang KM FEB UGM adalah lambang Universitas Gadjah
Mada yang di bawahnya bertuliskan KM FEB UGM.
BAB IV
MUSYAWARAH FORUM KM FEB UGM
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
( MF KM FEB UGM )
Pasal 8
Asas MF KM FEB UGM adalah
kolektif kolegial.
Pasal 9
Tugas
dan wewenang MF KM FEB UGM adalah :
1. Mengubah dan membentuk AD/ART KM FEB UGM.
2. Menetapkan AD/ART KM FEB UGM.
3. Memberhentikan Ketua Umum BEM FEB
UGM terpilih.
4. Membuat dan mengesahkan
ketetapan dan keputusan KM FEB UGM.
5. Mengesahkan untuk
memberikan pendapat atas laporan pertanggungjawaban BEM, HMJ dan LK FEB UGM.
6. Membuat ketetapan
mengenai pembentukan dan pembubaran LK di KM FEB UGM
7. Memutuskan hasil
musyawarah yang berkaitan dengan isu-isu strategis dan kegiatan yang disepakati
bersama.
Pasal 10
Kewajiban
MF KM FEB UGM adalah menjunjung tinggi AD/ART KM FEB UGM.
Pasal 11
1. Anggota MF KM FEB UGM terdiri dari 2 (dua) jenis
keanggotaan :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
2. Anggota Biasa MF KM FEB
UGM adalah 3 orang perwakilan BEM, HMJ, dan LK di Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada.
3. Anggota Luar Biasa MF KM FEB
UGM adalah seluruh mahasiswa S1 FEB UGM yang hadir pada MF KM FEB UGM selain
anggota biasa dan pemimpin sidang.
4. Hal-hal yang berkaitan
dengan status keanggotaan MF KM FEB UGM akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota MF KMFEB UGM :
1. Anggota Biasa MF KMFEB
UGM mempunyai hak :
a.
Memiliki hak bicara, hak suara, memilih, dan dipilih.
b.
Mendapat perlindungan selama mengikuti seluruh kegiatan
MF KMFEB UGM dari seluruh anggota MF KMFEB UGM.
2. Anggota Biasa MF KMFEB
UGM mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama
baik MF KMFEB UGM
b. Menaati dan menjunjung
tinggi AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan di MF KMFEB UGM.
c. Menjalin kerja sama,
menghormati dan menghargai sesama anggota.
d. Wajib mengikuti rangkaian
MF KMFEB UGM
3.
Anggota Luar Biasa MF KMFEB UGM mempunyai hak :
a.
Hak bicara dan hak mengikuti seluruh rangkaian MF
KMFEB UGM
b. Hak mendapatkan informasi
c. Hak untuk dipilih
4. Anggota Luar Biasa MF KMFEB UGM mempunyai kewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama
baik MF KMFEB UGM
b. Menaati dan menjunjung
tinggi AD/ART serta peraturan lain yang ditetapkan di MF KMFEB UGM.
c.
Menjalin kerja sama, menghormati dan menghargai sesama
anggota
Pasal 13
Macam-macam Sidang MF KMFEB
UGM :
1. Sidang Umum.
2. Sidang Khusus
3. Sidang Istimewa.
Pasal 14
1. Sidang Umum adalah sidang
untuk menghasilkan keputusan dan ketetapan bersama MF KMFEB UGM.
2. Dalam satu periode,
Sidang Umum dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali yaitu :
a. Sidang Umum Awal;
persidangan awal dalam MF KMFEB UGM untuk menjalankan tugas MF KMFEB UGM yang
termaktub dalam pasal 8.
b. Sidang Umum Paripurna;
persidangan akhir dalam MF KMFEB UGM untuk meminta pertanggungjawaban BEM, HMJ,
dan LK di FEB UGM terpilih atas pelaksanaan AD/ART KMFEB UGM serta peraturan
KMFEB UGM lainnya.
Pasal 15
1. Sidang Khusus adalah
sidang untuk membahas wacana seputar kehidupan kampus, masyarakat, dan bangsa
yang diusulkan oleh anggota biasa MF KMFEB UGM.
2. Dalam satu periode,
Sidang Khusus dilaksanakan dalam situasi kondisional
Pasal 16
1. Sidang Istimewa adalah
sidang untuk :
a.
Meminta pertanggungjawaban BEM, HMJ, dan LK FEB UGM dan
membebas tugaskannya jika terbukti melanggar AD/ART KMFEB UGM.
b.
Membahas pembubaran KMFEB UGM.
c.
Membahas pembubaran dan pembentukan LK di lingkup
KMFEB UGM.
2.
Sidang Istimewa diadakan bila diusulkan lebih dari 2/3
Anggota Biasa MF KMFEB UGM.
3.
Keputusan dan Ketetapan Sidang Istimewa dianggap sah
bila:
a.
Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari Anggota
biasa MF KMFEB UGM.
b.
Disetujui 2/3 dari Anggota biasa MF KMFEB UGM yang
hadir.
Pasal 17
Pengambilan keputusan
pada asasnya diusahakan sejauh mungkin
dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila hal itu belum mencapai
mufakat maka diadakan lobi, dan apabila masih belum mencapai mufakat maka
diadakan pengambilan suara
BAB V
FORUM KETUA
Pasal 18
Keanggotan Forum Ketua adalah mahasiswa S1 yang merupakan Ketua BEM, HMJ dan LK FEB UGM dengan masa kepengurusan 1 periode kepengurusan.
Pasal 19
Tugas dan wewenang Forum
Ketua adalah :
1.
Melaksanakan AD/ART
KMFEB UGM, Ketetapan MF KMFEB UGM, dan peraturan lainnya.
2. Forum Ketua
bertanggung jawab kepada KMFEB UGM
3.
Menyerap, merumuskan, menyalurkan, dan
mempertimbangkan aspirasi lembaga FEB UGM kepada pihak terkait di lingkungan
FEB UGM.
4.
Hal-hal yang berkaitan dengan ketetapan KMFEB UGM
akan dibahas dalam sidang Musyawarah Forum KM FEB UGM untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
5.
Forum Ketua menyelenggarakan rapat internal.
Pasal 20
1. Hak anggota Forum Ketua
adalah :
a. Menunjuk 3 orang pimpinan
sidang forum untuk memimpin sidang,
b. Merencanakan
sidang
2. Kewajiban anggota Forum Ketua adalah :
a. Setiap anggota Forum Ketua
wajib bertanggungjawab pada MF FEB UGM
b. Setiap anggota Forum Ketua
wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil lembaga yang bertanggung jawab.
c. Setiap anggota Forum Ketua atau
perwakilan yang ditunjuk langsung oleh ketua wajib hadir dan mengikuti setiap
Sidang MF KMFEB UGM.
d. Setiap anggota Forum Ketua
wajib melaksanakan ketetapan dan keputusan MF KMFEB UGM.
e. Setiap anggota Forum Ketua atau
perwakilan yang ditunjuk langsung oleh ketua wajib hadir dan mengikuti rapat
internal.
Pasal 21
Penggunaan hak dan kewajiban anggota Forum Ketua
diatur dalam mekanisme tersendiri di Forum Ketua.
Pasal 22
Keanggotaan Forum Ketua berakhir apabila anggota :
1. Meninggal
dunia
2. Dicabut
dan digantikan jabatannya oleh lembaga yang mengutusnya atas keputusan MF KM FEB.
3. Mengundurkan diri dan atau diminta mundur
oleh anggota biasa dan diputuskan dalam
MF KM FEB UGM.
4. Tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa S1 FEB UGM.
Pasal 23
Koordinator Forum Ketua :
1.
Koordinator Forum Ketua adalah Ketua BEM pada periode
berjalan
2.
Tidak berhak mengeluarkan keputusan yang
mengatasnamakan Forum Ketua, kecuali keputusan hasil sidang.
Pasal 24
Dalam menjalankan tugasnya
Forum Ketua mempunyai kelengkapan berupa Rapat
Internal.
Pasal 25
Rapat Internal
adalah rapat yang dihadiri oleh anggota Forum Ketua, untuk mengagendakan
dan merumuskan agenda persidangan.
BAB VI
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS
UNIVERSITAS GADJAH MADA
(BEM FEB UGM)
Pasal 26
Ketua Umum BEM FEB UGM yang telah terpilih dalam
Pemira FEB UGM dan dilantik oleh Forum Ketua periode sebelumnya
Pasal 27
Hak dan kewajiban Ketua BEM FEB-UGM adalah :
Hak
1. Membuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam
pelaksanaan KMFEB UGM sesuai dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
2. Mewakili mahasiswa FEB
UGM baik ke dalam maupun keluar FEB UGM sesuai dengan fungsinya.
Kewajiban
1. Wajib melaksanakan AD/ART KMFEB-UGM
2. Wajib malaksanakan dan
menjunjung tinggi asas dan tujuan KMFEB-UGM.
3. Wajib melaksanakan
Ketetapan MF KMFEB-UGM.
4. Wajib melaporkan
realisasi Program Kerja kepada mahasiswa, dan Anggota KMFEB UGM FEB-UGM
sekurang-kurangnya 1 Semester sekali berupa laporan publik BEM FEB UGM.
Pasal 28
Susunan
kepengurusan BEM FEB-UGM adalah :
1. BEM FEB-UGM terdiri dari
Ketua umum, ketua bidang 1, 2, dan 3 beserta pengurusnya.
3.
Pengurus BEM FEB-UGM bertanggung jawab kepada Ketua
BEM FEB-UGM.
4.
Fungsionaris BEM FEB-UGM adalah mahasiswa S1 FEB UGM yang diangkat dan
dilantik oleh Ketua Umum BEM FEB-UGM.
5.
Masa jabatan Ketua Umum BEM FEB-UGM adalah 1 periode
kepengurusan.
6.
Jika Ketua Umum BEM FEB UGM tidak dapat menjalankan
kewajibannya, berhenti atau meninggal dunia dalam masa jabatannya, maka akan
digantikan melalui mekanisme sidang istimewa MF KMFEB UGM
Pasal 29
1. Fungsionaris yang
memiliki jabatan strategis di BEM FEB UGM tidak diperbolehkan merangkap jabatan
strategis pada kelembagaan mahasiswa lain di KMFEB UGM.
2. BEM FEB-UGM berhubungan
koordinatif dengan HMJ dan LK.
Pasal 30
1.
Ketua Umum BEM FEB UGM bertanggung jawab kepada MF
KMFEB UGM.
2.
Ketua Umum BEM FEB UGM bertanggung jawab secara
administratif kepada KMFEB UGM dan Dekan FEB UGM.
Pasal 31
Rapat BEM FEB UGM diatur dalam
mekanisme keorganisasian BEM FEB UGM yang ditentukan dalam rapat pengurus BEM
FEB UGM.
Pasal 32
1. Untuk kegiatan internal, BEM FEB UGM memiliki hak
otonomi, untuk kegiatan eksternal yang membawa nama Universitas Gadjah Mada harus
terlebih dahulu mengkomunikasikan lewat Forum Ketua .
2. Dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM KM UGM, maka BEM FEB UGM
berada dalam koordinasi BEM KM UGM.
3. BEM FEB UGM bertanggung jawab
terlaksananya kegiatan bersama yang disepakati oleh MF KMFEB UGM.
4. BEM FEB UGM
mengkoordinasi pengawalan isu-isu strategis.
BAB VII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN
Pasal 33
Hak dan Kewajiban Ketua HMJ :
1. Para Ketua HMJ mempunyai
hak :
a. Berhak membuat
keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan KMFEB UGM sesuai
dengan mekanisme yang akan diatur kemudian.
b. Berhak mewakili mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada baik ke dalam maupun
keluar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sesuai dengan
fungsinya.
c.
Ketua HMJ di FEB UGM dapat meminta penjelasan yang
diperlukan tentang penjabaran KMFEB UGM kepada Forum Ketua.
2.
Para Ketua HMJ mempunyai
kewajiban :
a. Melaksanakan ketetapan Musyawarah Jurusan.
b. Melaksanakan dan
menjunjung tinggi AD/ART KMFEB-UGM.
Pasal 34
Mekanisme HMJ adalah otonomi masing-masing Jurusan
melalui Musyawarah jurusan dengan tidak melanggar Ketetapan MF KMFEB UGM.
Pasal 35
Mekanisme Koordinasi :
1. AD/ART HMJ tidak boleh bertentangan dengan AD/ART
KMFEB UGM.
2. HMJ memiliki jalur
koordinasi dan konsultasi kegiatan dengan BEM FEB UGM.
3. Dalam pelaksanaan
kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM FEB UGM yang disepakati secara
bersama-sama, HMJ berada dalam koordinasi BEM FEB UGM.
Pasal 36
Musyawarah Jurusan adalah forum tertinggi untuk
mahasiswa Jurusan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada dan
mekanisme pelaksanaannya diatur oleh HMJ sendiri.
Pasal 37
Tugas dan Wewenang Musyawarah Jurusan adalah :
1. Menetapkan AD/ART HMJ
2. Menetapkan GBHK HMJ.
3. Meminta pertanggungjawaban Ketua umum HMJ.
4. Memberhentikan Ketua umum HMJ.
5. Melakukan tugas dan
wewenang yang disepakati dalam Musyawarah Jurusan, sepanjang tidak menyimpang
dari AD/ART KMFEB UGM.
BAB
VIII
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
(LK)
Pasal 38
Hak dan kewajiban LK adalah :
1. Melaksanakan Ketetapan
Musyawarah Anggota (MA).
2. Melaksanakan dan
menjunjung tinggi AD/ART KMFEB-UGM.
3. LK berhak melakukan
hubungan ke dalam maupun ke luar yang diatur dalam mekanisme tersendiri.
Pasal 39
Mekanisme LK adalah otonomi masing-masing LK
melalui MA dengan tidak melanggar Ketetapan MF KMFEB UGM.
Pasal 40
LK adalah Lembaga kemahasiswaan yang berada di lingkup FEB UGM yang telah
disahkan oleh MF FEB UGM dalam Sidang Umum MF KMFEB UGM yang kriteria dan
mekanismenya diatur dalam ketetapan Sidang Umum MF KMFEB UGM.
Pasal 41
Mekanisme Koordinasi :
1. AD/ART LK tidak boleh
bertentangan dengan AD/ART KMFEB-UGM.
2. LK memiliki jalur
koordinasi kegiatan dengan BEM FEB-UGM.
3. Dalam pelaksanaan
kegiatan terpusat yang dilaksanakan oleh BEM FEB-UGM yang disepakati secara
bersama-sama, LK berada dalam koordinasi BEM FEB UGM.
Pasal 42
Musyawarah Anggota (MA) adalah forum tertinggi
pada setiap Lembaga Kemahasiswaan di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas
Gadjah Mada dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh masing-masing Lembaga Kemahasiswaan.
Pasal 43
Tugas
dan Wewenang Musyawarah Anggota (MA) adalah :
1.
Menetapkan AD/ART
LK
2.
Menetapkan GBHK
LK.
3. Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum LK.
4. Memberhentikan Ketua Umum LK
terpilih.
5. Melakukan tugas dan
wewenang yang disepakati dalam Musyawarah Anggota (MA) sepanjang tidak
menyimpang dari AD/ART KMFEB UGM.
Pasal 44
1. Keputusan yang dihasilkan
oleh Musyawarah Anggota (MA) tidak boleh
bertentangan dengan Keputusan MF KMFEB UGM.
2. Keputusan yang dihasilkan
oleh Musyawarah Anggota (MA) hanya mengikat ke dalam LK.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 45
1. Dana kegiatan mahasiswa adalah dana yang disalurkan ke
KMFEB UGM dari Dekan FEB UGM dan FOKOMA melalui BEM FEB UGM dalam persidangan
yang diselenggarakan oleh KMFEB UGM.
2. Penggunaan dana
sebagaimana ayat 1, dilaporkan secara tertulis kepada Dekan FEB UGM melalui BEM
FEB UGM.
3. Mekanisme pengajuan dana
diatur dalam Undang Undang Keuangan Organisasi
Pasal 46
1. Dana hasil kegiatan KMFEB UGM adalah dana yang berupa
uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan di lingkungan
KMFEB UGM dengan menggunakan fasilitas KMFEB UGM atau yang dikuasakan kepada
KMFEB UGM.
2. Hal-hal yang berkenaan
dengan dana hasil kegiatan dan tindak lanjutnya akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
BAB XI
PEMIRA FEB UGM
Pasal 47
1. Pemilihan raya mahasiswa dilaksanakan secara langsung umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap satu periode sekali.
2.
Pemilihan raya mahasiswa diselenggarakan untuk memilih Ketua BEM FEB UGM, dan
ketua HMJ FEB
UGM
3. Pemilihan
raya mahasiswa FEB UGM diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa
yang bertanggung jawab kepada KMFEB UGM
4. Komisi pemilihan raya mahasiswa adalah satu perwakilan dari setiap BEM,
HMJ, LK
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 48
Perubahan ART KMFEB UGM hanya dapat dilakukan
melalui MF KMFEB UGM.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 49
1. Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
2. Hal-hal yang belum diatur
dalam ART ini akan diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan serta
peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMFEB UGM.

Comments