Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...
ANGGARAN DASAR ( AD )
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO
TARAKAN
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan YME adalah hasil
pengorbanan dan perjuangan rakyat Indonesia. Kemerdekaan ini bermakna
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan YME. Sebagai
konsekuensinya, perjuangan mengisi kemerdekaan mengacu kepada Pancasila dan UUD
1945.
Bahwa
sesungguhnya mahasiswa Indonesia Universitas Borneo mengemban tanggung jawab
terhadap cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, masa depan
bangsa Indonesia dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa Indonesia sebagai inti
kekuatan pemuda dengan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk
menciptakan kesejahteraan ummat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang di cita – citakan.
Bahwa
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo dalam upaya mewujudkan kondisi
kemahasiswaan yang semakin kondusif dan dinamis, maka hendaknya perlu diciptakan
iklim kemahasiswaan dan akademik yang sehat, demi terbinanya sikap kritis,
idealis, beriman, dan bermoral, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Maka dengan izin Tuhan YME, disusunlah Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Borneo.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Kelembagaan ini bernama Keluarga
Besar Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Borneo Tarakan yang disingkat KBM FEKON UBT.
Pasal 2
Waktu
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Borneo (KBM FEKON UBT) didirikan pada
tanggal 16 Oktober 2001 di kota Tarakan.
Pasal 3
Kedudukan
Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UB) berkedudukan
digedung B Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas
Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT) berasaskan Pancasila.
Pasal 5
Sifat
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) bersifat semi otonom.
Pasal 6
Tujuan
Terbinanya Insan akademis yang berbasis
keimanan, keilmuan, keprofesian, kelembagaan dan kepedulian
Pasal 7
Usaha
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT) berusaha sebagai berikut :
- Membina mahasiswa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan berbudi luhur dengan nilai–nilai etika serta moral yang tinggi.
- Mengembangkan potensi spiritual, intlektual dan emosional serta sifat-sifat idealis, kritis dan organisatoris.
- Mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Membangun kebersamaan dan komunikasi sesama mahasiswa sebagai strategi dalam mencapai tujuan organisasi dan tujuan kebangsaan.
BAB III
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 8
Status
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) berstatus sebagai organisasi mahasiswa.
Pasal 9
Fungsi
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM
FEKON UBT) berfungsi sebagai implementasi dari Tri Darma
perguruan tinggi.
BAB IV
KEDAULATAN dan KEPUTUSAN
Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada di tangan mahasiswa fakultas Ekonomi
Universitas Borneo Tarakan.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan tertinggi mahasiswa ada di Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa
Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT) adalah mahasiswa yang telah terdaftar
secara sah di Universitas Borneo
Tarakan.
BAB VI
KELEMBAGAAN DAN STRUKTUR
ORGANISASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
(KBM FEKON – UBT)
Pasal 13
Keluarga Besar
Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) terdiri atas :
a.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa.
c.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ)
Pasal 14
Struktur organisasi
|
||||||
![]() |
||||||
![]() |
||||||
BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBIMBING
Pasal 15
Dewan Penasehat dan Pembimbing
Dewan
Penasehat dan Pembimbing adalah pihak Dekanat Fakultas Ekonomi dan jajarannya.
BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 16
Keuangan dan harta benda
- Keuangan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dikelolah dengan prinsip transparansi dan bertanggung jawab secara Efektif dan efisien .
- Keuangan dan harta benda diperoleh dari anggaran rutin kemahasiswaan serta sumber – sumber dana lain yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Nilai – nilai Independensi organisasi.
BAB IX
PEMBENTUKKAN, PENGESAHAN
Pasal 17
Perubahan
anggaran dasar
- Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan di sidang Umum.
- Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan jika mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah peserta Sidang Umum.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN
ATURAN PENJELAS
Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur didalam peraturan – peraturan
lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar KBM FEKON UBT
Pasal 19
Pengesahan
Angaran dasar ini berlaku sejak saat
ditetapkannya
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal I
Anggota Biasa
Anggota biasa
adalah Mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ekonomi Universitas Borneo . Tarakan
Pasal 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan Adalah alumni
mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
.
Pasal 3
Masa Berakhirnya Keanggotaan
- Drop out (dikeluarkan).
- Mengundurkan diri dan atau berhenti dari Universitas Borneo.
- Meninggal Dunia.
Pasal 4
Hak anggota
- Anggota biasa memiliki hak bicara dan hak suara serta ikut dalam partisipasi kegiatan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
- Anggota Kehormatan berhak untuk menyampaikan saran atau usul secara lisan dan atau tulisan baik diminta ataupun tidak.
Pasal 5
Kewajiban anggota
- Anggota biasa berkewajiban untuk menjaga dan menaati serta patuh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD / ART) KBM FEKON UBT beserta aturan penjelas.
- Anggota biasa berkewajiban untuk menjaga citra kelembagaan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
- Setiap anggota biasa berkewajiban menjunjung tinggi Etika, sopan santun dan moralitas dalam berprilaku dan menjalankan organisasi.
- Setiap anggota biasa wajib menghormati symbol–symbol organisasi Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
- Setiap Anggota KBM FEKON UB memelihara dan menjaga fasilitas lembaga kemahasiswaan.
Pasal 6
Rangkap Anggota Dan Rangkap Jabatan
- Pengurus Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dilarang keras merangkap sebagai anggota dan pengurus organisasi partai politik dan sayap-sayap partai politik lainnya.
- Dilarang merangkap jabatan pada organisasi internal Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT).
Pasal 7
Sanksi anggota
- Sanksi merupakan sebuah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan dan diberikan oleh organisasi kepada anggota yang melanggar AD/ART atau mencemarkan nama Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dan atau melakukan tindakan Kriminal.
- Sanksi berupa teguran/ peringatan secara lisan dan atau tuliasan dapat diberikan oleh masing–masing lembaga.
- Anggota dan pengurus yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri di Sidang Umum KBM FEKON UBT
BAB II
SIDANG – SIDANG
BAGIAN I
SIDANG UMUM
Pasal 8
Status
1. Sidang Umum (SU) merupakan musyawarah
seluruh anggota KBM FEKON UBT.
2. Sidang Umum (SU) memegang kekuasan
tertinggi organisasi.
3. Sidang Umum (SU) dilaksanakan 12 (dua
belas) bulan sekali
Pasal 9
Kekuasan Dan Wewenang
1. Meminta laporan pertanggung jawaban
pengurus BEM dan mengesahkannya.
2. Menetapkan anggaran dasar dan anggran
rumah tangga (AD /ART)dan penjabarannya.
3. Menetapkan rekomendasi Internal dan
eksternal.
4. Menetapkan Garis Besar Program Kerja
(GBPK) BEM .
5. Mengesahkan ketetapan–ketetapan sidang
Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT).
6. Mengesahkan anggota baru KBM FEKON UBT.
7. Meminta komitmen pada pengurus BEM FEKON UBT serta memaparkan
program kerja secara lisan dan tulisan.
Pasal 10
Tata tertib
1. Peserta sidang umum terdiri dari
seluruh anggota KBM FEKON UBT.
2. Peserta utusan penuh mempunyai hak
bicara dan hak suara sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.
3. Jumlah utusan dalam sidang Umum dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi UBT.
4. Jumlah presidium sidang berjumlah Minimal
3 Maksimal 5 utusan penuh diutus masing-masing lembaga serta terpilih melalui
suara terbanyak.
5. Presidium sidang bertanggung jawab
terhadap semua sidang.
6. Sidang umum dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh 50 % + 1 utusan peserta penuh (suara penuh)
7. Apabila point 7 tidak terpenuhi maka
sidang umum diundur 2 X 5 menit,setelah itu dapat dilanjutkan dan dinyatakan
sah.
8. Setelah penyampaian LPJ pengurus BEM
dan disahkan maka oleh sidang umum pengurus BEM bersangkutan dinyatakan
demisioner.
BAGIAN II
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 11
Status
- Sidang Istimewa adalah sidang seluruh anggota KBM FEKON -UB yang dilaksanakan dalam masa jabatan BEM FEKON UBT.
2.
Sidang Istimewa dilaksanakan dalam keadaan darurat
(mendesak).
- Sidang Istimewa dapat dilaksnakan dengan persetujuan 2/3 dari jumlah seluruh kelembagaan mahasiswa yang ada di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM UBT).
- Sidang istimewa diadakan apabila terpenuhi sedikitnya satu dari keadaan dibawah ini :
- AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dinyatakan hilang, lenyap, musnah dan atau tidak diketahui keberadaannya.
- HMJ, DPM dan atau BEM melanggar hasil-hasil ketetapan Sidang Umum AD / ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
- Terjadi kekosongan Gubenur BEM dan Wakil Gubenur BEM secara bersama – sama.
- Kekosongan yang dimaksud dalam point C tersebut yaitu selesai masa studi, menggundurkan diri dan atau berhenti, drop out, serta meninggal dunia.
Pasal 12
Kekuasaan dan Wewenang
- Sidang Istimewa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Sidang Umum.
- Dalam hal mengenai AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) yang telah dibuat di Sidang Istimewa, harus dibahas kembali dalam Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
Pasal 13
Tata Tertib
9. Peserta sidang Istimewa terdiri dari
seluruh anggota KBM FEKON UBT.
10. Peserta utusan penuh mempunyai hak
bicara dan hak suara sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.
11. Pengurus BEM demisioner dalam sidang
Istimewa ini dengan sendirinya (secara otomatis) hanya memiliki hak bicara
(peserta peninjau) dan tidak memiliki hak suara.
12. Jumlah utusan dalam sidang Istimewa
dari seluruh mahasiswa Fakultas
Ekonomi UBT.
13. Jumlah presidium sidang berjumlah
Minimal 3 Maksimal 5 utusan penuh diutus masing-masing lembaga serta terpilih
melalui suara terbanyak.
14. Presidium sidang bertanggung jawab
terhadap semua sidang.
15. Sidang Istimewa dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh 50 % + 1 utusan peserta penuh (suara penuh)
16. Apabila point 7 tidak terpenuhi maka
sidang Istimewa diundur 2 X 15 menit,setelah itu dapat dilanjutkan dan
dinyatakan sah.
17. Setelah penyampaian LPJ pengurus BEM
dan disahkan maka oleh sidang Istimewa pengurus BEM bersangkutan dinyatakan
demisioner.
BAB III
KELEMBAGAAN KBM FEKON UB
PENGURUS BEM
Pasal 14
Status
1.
Pengurus
BEM adalah badan /instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
2.
Pengurus
BEM di SK-kan dan dilantik oleh pimpinan Fakultas.
3.
Masa
jabatan pengurus BEM adalah 12 bulan terhitung sejak pelantikan/ serah terima
jabatan dari pengurus demisioner dan atau sejak tanggal dikeluarkannya SK
(surat keputusan).
4.
Tidak
dapat menjalankan aktifitas/ program kerja apabila belum disahkan melalui Surat
keputusan (SK).
Pasal 15
Personalia pengurus BEM
1.
Personalia
pengurus BEM sekurang–kurangnya terdiri dari ketua umum wakil ketua
umum, Sekretaris umum, Bendahara umum, dan ketua bidang lainnya.
2.
personalia
pengurus BEM disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan
efektifitas dan efisien kinerja pengurus.
3.
Yang
dapat menjadi pengurus BEM adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
b. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
atau diskorsing Universitas;
c. Telah
mengikuti masa pengenalan Universitas dan
masa pengenalan fakultas yang dinyatakan lulus.
d. Telah mengikuti LKM BEM fekon UBT dan dinyatakan lulus
e. Pernah Menjabat sebagai pengurus
dikelembagaan HMJ
f. Dinyatakan aktif kuliah.
4.
yang
dapat menjadi ketua umum BEM dan wakil ketua umum BEM adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan YME
b. Tidak sedang dikenakan sanksi
organisasi atau skorsing dari Fakultas
/ Universitas.
c. Telah mengikuti Masa pengenalan Universitas dan masa pengenalan fakultas dan dinyatakan lulus.
d. Pernah menjabat sebagai pengurus
lembaga fakultas ekonomi UBT
e. Telah Mengikuti LKM BEM fekon UBT
f. HARUS MEMILIKI dukungan minimal 50 ornag dan di buktikan surat
aktif kuliah atau KTM
5.
Ketua umum dan Wakil ketua umum Selambat–lambatnya 2 (dua) minggu
setelah pemilihan umum, sudah harus membentuk komposisi pengurus BEM yang baru.
6.
Apabila
ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/ non aktif, maka secara otomatis wakil ketua umum
menjabat sebagai ketua.
7.
Apabila
terjadi kekosongan jabatan wakil ketua, maka ketua berhak untuk mencalonkan 2 nama
sebagai calon Wakil ketua yang selanjutnya ditetapkan oleh DPM sebagai
Wakil ketua.
8.
Apabila
ketua dan Wakil ketua tidak
dapat menjalankan tugas/ non aktif, maka DPM dapat memilih 1 orang dari
pengurus BEM untuk menjadi ketua sementara.
9.
Yang
dimaksud tidak dapat menjalankan tugas/ non aktif adalah :
a. Meninggal dunia.
b. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 bulan berturut –turut.
c. Tidak hadir dalam rapat harian atau
rapat pengurus selama 1 bulan berturut – turut.
d. Tidak hadir di sekretariat BEM tanpa
keterangan selama 2 minggu berturut-turut.
10.
Pengambilan
sumpah kepenggurus dilakukan oleh Dekanat FEKON Universitas Borneo Tarakan
dihadapan mahasiswa.
11.
ketua dan wakil ketua dapat melakukan reshuffle atau
pergantian personalia pengurus BEM dengan pertimbangan keaktifan yang bersangkutan
dalam kegiatan BEM serta membuat SK kepenggurusan yang
baru
Pasal 16
Tugas dan wewenang
1.
Mengerakan
organisasi berdasarkan pada pedoman organisasi fakultas dan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD /ART) Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi
Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
2.
Melaksanakan
ketetetapan–ketetapan sidang umum.
3.
Bersama–sama
bertanggung jawab untuk mensosialisasikan hasil sidang umum kepada seluruh anggota
KBM FEKON.
4.
Melaksanakan
rapat pengurus BEM fakultas setiap 3 bulan sekali yang dihadiri HMJ.
5.
Melaksanakan
rapat harian minimal satu kali dalam satu bulan.
6.
Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pada sidang umum
7.
Memaparkan program kerja secara
lisan dan meminta komitmen bersama-sama membesarkan KBM FEKON UBT.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Pasal 17
Status, fungsi,
keanggotaan, masa jabatan.
1
Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) adalah sebuah lembaga Legislasi yang melakukan pengawasan dan mengkoordinasi
BEM serta HMJ.
2
Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) Fakultas disahkan dan dilantik oleh dekanat/ pimpinan fakultas.
3
Tidak
dapat beraktifitas/ menjalankan tugasnya apabila belum disahkan.
4
DPM
fakultas berfungsi melakukan pengawasan kinerja pengurus BEM dalam melaksanakan
AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional atas
perkara konstitusional ditingkat pengurus BEM dan HMJ.
5
Anggota
DPM adalah mahasiswa dengan syarat :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tidak dalam sedang dijatuhi sanksi
organisasi fakultas dan skorsing oleh Fakultas/ Universitas.
c. Telah mengikuti Masa perkenalan universitas
dan masa perkenalan fakultas dan dinyatakan
lulus
d. Telah mengikuti LKM BEM FEKON UBT
e. Dinyatakan aktif kuliah.
6.
Anggota
DPM dipilih dari masing-masing angkatan (minimal smester IV dan maksimal
semester X yang ).
7.
Masa
jabatan DPM terhitung sejak pengesahan Dan berakhir masa
jabatan terbentuknya KPU baru
8.
Anggota DPM maksimal 2 orang
terdiri dari masing-masing angkatan
pasal 18
Tugas dan wewenang
DPM
1. Mengawasi jalannya kinerja pengurus
BEM.
2. Mengawasi pelaksanaan Pedoman
Organisasi dan AD/ ART dan ketetapan Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa
Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM UBT).
3. Melaksanakan rapat pleno tentang
pengawasan kinerja BEM minimal 6 bulan sekali.
4. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam
rapat pleno DPM.
5. Mempersiapkan draft materi sidang umum
bersama panitia SC.
6. Memberikan saran baik diminta ataupun
tidak,secara lisan maupun tulisan.
7. Membuat peraturan tambahan (PT),yang
tidak bertentangan dengan Pedoman Organisasi dan AD/ART Keluarga Besar
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM
FEKON UBT) bersama Lembaga–lembaga di KBM Fakultas bila
dianggap perlu.
8. BPM menyapaikan laporan pandangan umum
terhadap kinerja BEM secara tertulis di
SU KBM FEKON UBT.
Pasal 19
Struktur, tata
kerja dan persidangan DPM
1.
Struktur/
bagan DPM terdiri dari ketua, sekretaris dan bidang-bidang.
2. Bidang-bidang
dibentuk berdasarkan kebutuhan DPM.
3. Rapat BPM minimal satu kali selama satu bulan.
4.
Sidang
BPM
dianggap sah apabila di hadiri memenuhi (50 % + 1) pengurus DPM Fakultas.
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 20
Status, sifat
dan fungsi
a.
HMJ
adalah lembaga/ badan yang berada di tingkat Jurusan.
b.
HMJ
disahkan dan dilantik oleh pihak Kajur atau Kaprodi.
c.
Tidak
dapat menjalankan/ program kerjanya apabila belum disahkan.
d.
HMJ
bersifat semi otonom
e.
HMJ
dapat membentuk pedoman Organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART
Fakultas dan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT).
f.
HMJ
berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat di bidang disiplin ilmu
masing-masing prodi.
BAB V
KOMISI
PEMILIHAN UMUM ( KPU )
Pasal 21
1.
Panitia
pelaksana pemilihan umum adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh KPU untuk
melaksanakan pemilihan umum (PEMILU).
2.
Anggota
KPU terdiri dari 2 orang utusan masing-masing angkatan.
3.
KPU
disahkan oleh pihak Dekanat untuk Pemilu.
4.
Tidak
dapat menjalankan tugasnya apabila belum disahkan.
5.
Panitia
pemilihan melaksanakan hasil ketetapan sidang Umum tentang tata tertib
pemilihan dan kriteria Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon.
6.
Menetapkan
Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon terpilih secara lisan dan tulisan
bersama–sama dengan panitia pengawas PEMILU.
7.
Masa
jabatan KPU dan panitia pelaksanan PEMILU berakhir secara otomatis setelah
Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon disahkan dan atau dilantik.
8.
KPU Memfasilitasi terbentuknya
DPM.
9.
Pembentukan KPU
selambat-lambatnya 7 hari setelah Sidang Umum dan difasilitasi oleh DPM yang
lama.
BAB VI
PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)
Pasal 22
1.
Panitia
pengawas pemilihan Umum (PANWASLU) adalah DPM
2.
Masa
jabatan panitia pengawas PEMILU berakhir secara otomatis setelah Gubenur dan
Wakil Gubenur BEM Fekon disahkan dan atau dilantik.
BAB VII
ALUMNI KBM FEKON UNIVERSITAS BORNEO
Pasal 23
Alumni
a.
Alumni
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT) adalah anggota Keluarga Besar
Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM
FEKON UB) yang telah diyudisium dan diwisuda.
b.
Keluarga
Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UBT) dan alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan emosional.
c.
Alumni
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT) berkewajiban untuk menjaga nama baik
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UB) dan
Universitas Borneo, meneruskan misi Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi
Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dan membantu Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas
Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dalam mencapai tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Universitas Borneo Tarakan
(KBM UBT).
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 24
Pengelolaan
keuangan dan harta benda
1.
Sumber
dana berasal dari dana kemahasiswaan dan dana tidak
terikat
2.
Dillakukan
secara transparan tentang sumber dan penggunaannya.
3.
Penggunaan
anggran dipertangung jawbkan sumber dan penggunaannya secara tertulis bila
perlu menggunakan bukti.
4.
Prinsip
efektif maksudnya adalah dana yang digunakan berguna bagi program kerja.
5.
Prinsip
kesinambungan adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak
merusak sumber pendanaan
6.
Harta
benda adalah milik organisasi
7.
Memelihara serta menjaga harta benda (
inventaris)
BAB IX
LAMBANG DAN HYMNE
Pasal 25
Lambang dan
hiymne
Lambang
dan hymne Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT) disesuaikan dengan lambang dan Hymne
Universitas Borneo.
1.Lambang
yang sudah disepakati.
2.Hymne
disesuaikan dengan hymne Universitas Borneo Tarakan.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
Pasal 26
Perubahan
1.
Perubahan ART
hanya dapat dilakukan pada sidang Umum dan atau Sidang
Istimewa Keluarga Besar
Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM
FEKON UBT).
2.
Perubahan ART
dapat disahkan minimal lebih dari 50% + 1 peserta sidang umum dan atau Sidang Istimewa Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan
(KBM FEKON UBT)
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Hal–hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur didalam
peraturan–peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
DRAFT RANCANGAN GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
TAHUN 2012 - 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
Keluarga Besar Mahasiwa Universitas
Borneo (KBM UB) didirikan pada tanggal 16 Oktober 2001, bertujuan untuk
berperan serta dalam mewujudkan mahasiswa yang berintelektual tinggi serta
memiliki kejujuran dan berbudaya sebagai wahana berkumpul dan penyaluran
aspirasi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan , maka kelembagaan yang ada dalam Keluarga
Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dituntut untuk selalu tanggap dengan
apa yang terjadi baik dalam internal dan eksternal kampus. Kelembagaan yang ada
harus mengimplementasikan tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi
Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiwa
Fakultas Ekonomu Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT). Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu adanya upaya-upaya
konstruktif, yakni menjalankan roda organisasi kemahasiswaan secara sistematis.
Dengan mengacu pada AD/ART Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi
Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) serta atas dasar pemikiran itulah, maka disusunlah suatu arah
pelaksanaan organisasi dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK),
yang membuat konsepsi dalam pelaksanaan organisasi yang ada dalam Universitas
Borneo, sehingga tercipta dinamika kampus dan terjadi stabilisasi pelaksanaan
fungsi organisasi dalam berbagai bidang.
B. Pengertian
GBPK adalah Garis besar program kerja
suatu haluan lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Borneo Tarakan yang ditetapkan dalam sidang umum.
C. Kedudukan
- GBPK akan dijabarkan ke dalam bentuk program kerja BEM FEKON UBT
- GBPK dievaluasi setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan yang terjadi.
D. Maksud dan Tujuan
GBPK dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta
langkah-langkah konkret organisasi dalam pencapaian tujuan Keluarga Besar
Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) secara terpadu, bertahap dan berkesinambungan dalam satu periode
kepengurusan BEM FEKON UBT.
E. Landasan
Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) berdasar pada :
1.
Landasan
ideologi : Pancasila
2.
Landasan
Konstitusional : - UUD 1945 - AD/ART KBM FEKON UBT
3.
Landasan
Mental : Tri Dharma
Perguruan Tinggi
4.
Landasan
Opersional
: Garis-Garis
Besar Program Kerja 2012-2013
F. Ruang Lingkup
GBPK ini disusun dengan ruang lingkup
sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Arah
Kebijakan
Bab III : Tahap – tahap
Bab IV : Penutup
BAB II
ARAH KEBIJAKAN
A. Pembinaan, Penelitian dan Pengembangan Organisasi
1. Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan
konstitusi serta pedoman organisasi internal kampus.
2. Meningkatkan kualitas diri mahasiswa
agar berkemampuan konseptual, memiliki keterampilan dan keilmuan yang tinggi
serta mampu berfikir ilmiah
3. Menyusun pola rekrutmen pengurus
masing–masing lembaga kemahasiswaan
4. Meneliti, menyeleksi dan melatih potensi yang dimiliki oleh mahasiswa dengan mengembangkan cakrawala berfikir mahasiswa
dalam rangka proses kade risasi.
5. Mengawasi dan menyelaraskan proses
pelaksanaan kaderisasi lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Borneo Tarakan.
6. Melakukan pembinaan intensif pasca
pengkaderan organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Ekonomi Universitas
Borneo Tarakan.
7. Mengefektifkan pelaksanaan laporan
kegiatan BEM
kepada DEKAN Fakultas Ekonomi UBT.
8. Melakukan regenerasi kepengurusan tepat
pada waktunya.
- Mengembangkan upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan kelancaran studi mahasiswa serta pengembangan nilai-nilai keorganisasian sebagai langkah peningkatan mutu akademik
- Mengupayakan menggelar forum dialog dalam rangka mencerdaskan kehidupan mahasiswa yang berbangsa dan bernegara.
B. Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA)
- Proaktif dan responsive terhadap aspirasi mahasiswa di FEKON UBT
- Meningkatkan stabilitas Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) agar tercipta suasana yang kondusif
- Mewujudkan proses demokratisasi dan dinamika kehidupan kampus.
- Informasi Dan Komunikasi
1. Melakukan koordinasi dan komunikasi
antar kelembagaan yang ada dalam Universitas Borneo Tarakan,
2. Membentuk dan
melanjutkan sistem
jaringan komunikasi dalam lembaga internal kampus maupun eksternal kampus.
3. Berpartispasi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan oleh lembaga internal kampus maupun eksternal kampus,
4. Mengintensifkan pertemuan anggota
organisasi dan konsolidasi organisasi ke seluruh struktur kepemimpinan internal
kampus.
- Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Dan Kepemudaan (PTKP)
- Memimpin, memobilisasi dan merumuskan gerakan strategis kemahasiswaan serta mengkoordinasi aksi massa dalam rangka memperjuangkan aspirasi mahasiswa ataupun masyarakat
- Melakukan kajian-kajian secara rutin dalam menyikapi fenomena / dinamika sosial politik yang terjadi dalam kehidupan kampus dan lingkungan masyarakat
- Berperan aktif dalam mengorganisir kehidupan kampus dalam rangka meningkatkan kemandirian organisasi.
- Keuangan Dan Perlengkapan (Bendahara)
- Menyusun mekanisme pengelolaan dan kontrol sistem pendanaan organisasi.
- Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk pembiayaan kegiatan organisasi.
- Menyusun laporan anggaran rutin setiap semester
- Menegakkan tertib administrasi keuangan.
- Transparansi keuangan anggaran organisasi kepada KBM FEKON UBT
- Administrasi dan Kesekretariatan
- Mengupayakan sekretariat yang kondusif
- Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat informasi dan dokumentasi.
- Menyusun, dan mendata arsip-arsip dan kelengkapan penunjang kesekretariatan secara baik .
- Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka memperlancar kinerja kesekretariatan
- Mengupayakan keseragaman pedoman administrasi lembaga eksekutif Fakultas Ekonomi Universitas Borneo.
- Melaksanakan up grading pengurusan dan administrasi kesekretariatan.
G. Minat dan Bakat
1.
Mengupayakan pengembangan dan
pembinaan kepada mahasiswa sesuai minat dan bakat yang dimiliki.
2.
Mengupayakan sarana dan
prasarana minat dan bakat
3.
Melaksanakan aktifitas yang
mendorong minat dan bakat mahasiswa.
BAB III
TAHAP – TAHAP
Untuk mencapai
tujuan program jangka panjang perlu diterapkan tahapan yang dilakukan secara
teratur, berencana dan konsisten, meliputi :
|
Tahap I
|
:
|
Dititikberatkan pada pemantapan implementasi nilai-nilai kekeluargaan,
budaya dan konsolidasi serta peningkatan profesionalisme anggota dan
mendukung partisipasi sosial masyarakat secara utuh dan terpadu.
|
|
Tahap II
|
:
|
Dititikberatkan pada pembinaan pola komunikasi timbal balik antar
anggota Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM
FEKON UB) Tarakan
|
|
TahapIII
|
:
|
Dititikberatkan pada kontinuitas pelaksanaan pelatihan pengkaderan
serta kontinuitas organisasi.
|
|
TahapIV
|
:
|
Dititikberatkan pada pengadaan fasilitas Keluarga Besar Mahasiwa
Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON
UBT) dan keperluan-keperluan lainnya bagi
aktivitas organisasi.
|
|
|
|
|
BAB IV
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan organisasi
untuk mencapai tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas
Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) tergantung pada peran aktif anggota dan pengurus organisasi, termasuk
sikap mental, spirit, ketaatan serta disiplin para anggota dan pengurus
organisasi. dengan itu, maka Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas
Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) perlu menyusun fungsi dan kemampuannya dalam melaksanakan Garis-Garis
Besar Program Kerja (GBPK). Selanjutnya, hasil dari sidang umum Keluarga
Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM
FEKON UBT) ini harus dilaksanakan dan hasilnya dapat
dinikmati secara merata oleh seluruh anggota Keluarga Besar Mahasiswa Frakultas
Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. GBPK ini merupakan kerangka dasar
penyusunan program kerja dalam satu periode, maka dalam hal ini harus mengacu
pada GBPK sejak tanggal ditetapkannya dan guna diberlakukan sebagaimana
mestinya.
DRAFT RANCANGAN REKOMENDASI SIDANG UMUM KE - VI
KELUARGA BESAR MAHASISWA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
Rekomendasi
Eksternal
Mahasiswa merupakan salah satu pilar Demokrasi Indonesia yang mana
memiliki posisi dalam perjalanan sejarh bangsa. Tumbangnya Rezim Orde Lama dan
Orde Baru telah membuktikan bagaimana Kiprah Mahasiswa untuk meraih suatu
tatanan yang menyengsarakan Masyarakat ke Era Baru dimana Masyarakat dapat
menikmati kebebasan dan keadilan yang lebih baik.
Sebagai salah satu perguruan tinggi
yang mempunyai potensi besar dalam rangka memajukan kehidupan masyarakat yang
lebih baik. Mahasiswa yang ada harus berpikir kritis, obyektif dan idialis dalam
rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat yand ada.Untuk itu Mahasiswa
Universitas Borneo Tarakan melalui kelembagaan yang ada harus membenahi
struktur keorganisasiannya, meletakkan pondasi danmenciptakan iklim yang
dinamis sehingga mahasiswa mendapatkan barisannya serta menyatukan persepsi
dalam rangka memperjuangkan masyarakat yang tertindas.
Bangsa Indonesia telah mendapati
berbagai persoalan disegala aspek sehingga perlu adanya upaya untuk
mangatasinya. Hal ini pun berimbas pada kota Tarakan dimana persoalan-persoalan
sedemikian kompleks dan menyatu menjadi “Lingkaran Setan” Persoalan tersebut
harus diuraikan satu persatu dan diselesaikan secara bertahap sehingga
terciptanya kondisi kota dinamis, berbudaya dan berkeadilan menuju masyarakat
madani. Adapun rincian problematika bangsa yang terangkum dalam
rekomendasi ini meliputi hal-hal sbb:
1. Bidang Ekonomi
A. Asset Pemerintah yang telah diswastanisasikan harus kembali dikelolah oleh
pemerintah
Harus disadari pemerintah kota tarakan bahwa
kebijakan yang telah diambil dengan menswastakan beberapa asset pemerintah
sangatlah tidak tepat. Sehingga kedepan diharapkan kebijakan – kebijakan yang
akan diambil haruslah benar – benar tepat, bukan hanya melihat unsur ekonomi
saja akan tetapi kedaulatan bangsa dan negara serta lainnya perlu
dipertimbangkan.
B. Penataan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima merupakan salah satu
penggerak perekonomian dikota Tarakan, akan tetapi belum ditata dengan baik
apakah berkaitan masalah tempat, atau masalah keamanannya. Di sekitar THM ,
maupun daerah lainnya setiap malamnya kita dapat menyaksikan pemandangan dimana
pedagang kaki lima menjajakan aneka barang yang belum tersentuh oleh
tangan-tangan pemerintah. Yang terjadi malah pengusiran dan penggusuran yang
dilakukan oleh Kacung-kacung pemerintah
kota terhadap pedagang kaki lima.
Seharusnya pemerintah memperhatikan nasib
pedagang kaki lima dan mengembangkan sebagai penunjang roda prekonomian dikota
Tarakan. Tidak tepat jika pedagang kaki lima dijadikan musuh sehingga diusir,
dikejar dan dipukuli, akan tetapi pedagang kaki lima dijadikan sahabat, saudara
atau anak sehingga perlu dibantu untuk penyediaan tempat dan modal. Penataan
dan penyediaan tempat yang layak serta strategislah yang diharapkan oleh
pedagang kaki lima.
Berkaitan
dengan masalah-masalah diatas, maka direkomendasikan Sbb :
1.
penyediaan
lapangan pekerjaan melalui penggalakan dan penumbuhan Iklim Investasi yang
kondusif untuk menekan angka pengangguran melalui :
a. Membuat aturan yang mudah bagi Investor
dengan tingkat keuntungan kepada daerah 70 % dan memperhatikan kepentingan
masyarakat.
b. Melakukan promosi potensi kota Tarakan
ke daerah dan luar negeri.
c. Memberikan kredit lunak kepada
masyarakat dan memperpendek jalur birokrasi.
d. Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan melalui
permodalan, pembinaan manajemen dan mendorong perluasan pasar.
2.
Pemerintah
melakukan penataan dan pembangunan tempat yang strategis bagi pedagang kaki
lima.
3.
Mensosialisasikan
perda yang berkaitan dengan pedagang kaki lima secara komperhensif sehingga
pedagang kaki lima tidak dianggap sebagai musuh.
4.
Penghentian
penertiban Administratif yang dilakukan oleh pemerintah kepada pedagang kaki
lima sebelum tersedianya tempat yang memadai.
5.
Mendesak
pemerintah untuk menekan laju inflasi Kota Tarakan.
2. Politik
Wacana pembentukan provinsi Kaltara yang
digaung-gaungkan semenjak tahun 2001 sampai saaat ini terkesan hanya berjalan
ditempat. Ini disebabkan kurangnya dukungan dari seluruh aspek lapisan
masyarakat. Untuk mewujudkan kesemua itu harus ada kebulatan tekad dan kesamaan
tujuan agar cita-cita itu bisa cepat terealisasi.
Selain itu, Penciptaan kondusif politik yang
kondusif membawa dampak bagi aspek-aspek lain seperti ekonomi, hukum dan
sosbud. Takkala kondisi politik yang carut marut seperti tahun 1965 dan 1998
mengakibatkan terjadi krisis di negeri ini. pembodohan dan penindas politik
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Menyadarihal itu perlu ada
stabilisasi politik dan pencerdasan
kehidupan berpolitik masyarakat harus dilaksanakan.
Kota Tarakan baru saja mengalami
pristiwa-pristiwa politik yang tanpa disadari mengakibatkan suhu politik sempat
memanas.Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dimana isu money politik sempat
mewarnai media masa. Hal itupun berlanjut pada saat pemilu legismaupun pemilu
latif dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada pemilu presiden. Isu
Money Politik , “serangan Fajar”, bentrokan masa para pendukung partai maupun
isu lainnya dapat membawa masyarakat terpecah belah. Ditambah lagi pembodohan
masyarakat penyuapan dan sabotase yang bisa saja dilakukan oleh sekelompok
orang yang meginginkan situasi politik di kota Tarakan menjadi tidak kondusif.
Adapun yang direkomendasikan adalah sbb:
1.
Mendesak seluruh elemen untuk membantu dalam
mewujudkan Propinsi Kaltara dengan tidak mengambil keuntungan –keuntungan
sesaat.
2.
Berperan
aktif dalam mensukseskan pemilu eksekutif dan
legislatif.
3.
Memberikan
pendidikan politik bagi masyarakat.
4.
Berperan aktif (peka) dalam
perubahan-perubahan kebijakan politik yang merugikan masyarakat.
3. Hukum
Penegakan supremasi hukum belum terlaksana
dengan baik. Para koruptor masih merajalela di Tarakan akan tetapi Cuma
segilintir yang ditindak. Perjudian, prostitusi, dan pengedaran narkoba
sedemikian parahnya tidak diperhatikan dengan baik. Hal ini sudah berdampak kegenerasi
muda yang seyogyanya diberdayakan akan tetapi dibiarkan berkembang. Begitu juga
penegakan hukum di wilayah perairan sekitar kota Tarakan belum ada penegakan
khusus untuk mengatasinya.
Sudah banyak tambak yang dirampok dan sudah
banyak pula kerugian yang diderita para petambak yang nota bene hal itu
ditanggung aparat. Para petambak yang umumnya berdomisili di Tarakan tidak
diperhatikan dengan baik sementara pemasukan untuk usaha ini tidak sedikit bagi
kota Tarakan. Para petambak gelisah tapi tak berdaya untuk itu harus dicari
jalan keluarnya.
Bertitik
tolak dari realita yang dipaparkan, maka direkomendasikan
1. Melakukan konsolidasi dan membentuk
suatu tim bersama dari pihak aparat kaltim Bagian utara, untuk meminimalisir
perampokan tambak.
2. Mendesak pihak polisi dan jaksa untuk
mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Dinas-Dinas yang terdapat indikasi
Kolusi,korupsi dan Nepotisme ( KKN ).
3. Mendesak aparat terkait untuk melakukan
tindakan tegas kepada para spekulan sembilan bahan pokok.
4. Mendesak pihak kejaksaan lebih transparansi dalam mengusut setiap
kasus.
4. Pendidikan
Penentuan arah kebijakan pendidikan mulai baik
dimana pemerintah memprioritaskan pendidikan pada posisi yang benar. Sementara
penentuan kurikulum. Pemberdayaan guru belum optimal, maka pemerintah kota
harus mencarikan solusi yang tepat.
Hal-hal direkomendasikan :
a. Mendesak semua pihak baik pemerintah
maupun perusahaan swasta untuk memberikan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa
yang kurang mampu dan pelajar serta mahasiswa yang berprestasi.
b. Pemberdayaan guru dan penempatan
guru-guru kesekolah –sekolah terpencil harus dapat diperhatikan oleh pemerintah
c. Segera menyediakan fasilitas
transportasi bagi para pelajar dan Mahasiswa,terutama beberapa wilayah yang
jauh seperti wilayah Amal,mamburungan
dan lainnya.
d. Mendesak pemerintah untuk menghapus undang-undang
BHP.
e. Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan nasionalisme.
5. Sosial Budaya
Adapun yang direkomendasikan
:
a. Memfasilitasi dialog - dialog
antar berbagai suku dan agama di Tarakan untuk merekatkan hubungan antar
sesama mahasiswa dan masyarakat di Kota Tarakan.
b. Mendesak semua pihak untuk menciptakan
kondisi yang aman, bermoral dan lingkungan yang tidak ada prostitusi, perjudian, perdagangan
narkoba serta perampokan tambak dan perdagangan
manusia.
c. Melakukan sosialisasi dengan berbagai
cara kepada masyarakat Tarakan ,untuk tidak mengunjungi tempat – tempat
prostitusi, perjudian, dan sebagainya.
REKOMENDASI INTERNAL
1.
Meminta
kepada pihak dekanat untuk dapat lebih intens melakukan pembinaan kepada
lembaga – lembaga mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
2.
Mendesak
pihak Dekanat agar transparan dalam pengelolaan keuangan.
3.
Memperjuangkan
para pengurus lembaga yang aktif untuk
dijaminan mendapatkan Beasiswa.
4.
Mendesak
pihak rektorat agar mengaktifkan kembali KOPMA (Koperasi Mahasiswa) dan laboratorium Fakultas
ekonomi.
5.
Memfasilitasi atau
menyelenggarakan lomba debat sesuai bidang ilmu dan kepakaran.
6.
Melaksanakan agenda tahunan BEM
FEKON UBT.
7.
Mendesak pihak dekanat untuk menyediakan
ruang BPM.
8.
Mendesak pihak dekanat untuk
membuat kartu perpustakaan FEKON UBT (GRATIS)
9.
Mendesak pihak rektorat untuk menyediakan
fasilitas kebersihan lingkungan FEKON UBT.
10.
Memperjuangkan agar biaya
skripsi mahasiswa FEKON UBT tetap tidak dikenakan biaya.
DRAF
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
GARIS BESAR
HALUAN
ORGANISASI
( GBHO )
DAN
REKOMENDASI
![]() |
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
2012



Comments