Skip to main content

Ber-Utang untuk Pembangunan Negeriku, Benarkah Aku ?

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...

ANGGARAN DASAR ( AD ) BEM FEKON




ANGGARAN DASAR ( AD )
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan YME adalah hasil pengorbanan dan perjuangan rakyat Indonesia. Kemerdekaan ini bermakna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan YME. Sebagai konsekuensinya, perjuangan mengisi kemerdekaan mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.
            Bahwa sesungguhnya mahasiswa Indonesia Universitas Borneo mengemban tanggung jawab terhadap cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, masa depan bangsa Indonesia dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa Indonesia sebagai inti kekuatan pemuda dengan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan ummat dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di cita – citakan.
            Bahwa mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo dalam upaya mewujudkan kondisi kemahasiswaan yang semakin kondusif dan dinamis, maka hendaknya perlu diciptakan iklim kemahasiswaan dan akademik yang sehat, demi terbinanya sikap kritis, idealis, beriman, dan bermoral, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Maka dengan izin Tuhan YME, disusunlah Anggaran Dasar Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Kelembagaan ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan yang disingkat KBM FEKON UBT.

Pasal 2
Waktu
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UBT) didirikan pada tanggal 16 Oktober 2001 di kota Tarakan.
Pasal 3
Kedudukan
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UB) berkedudukan digedung B Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.

BAB II

ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN  USAHA

Pasal 4
Asas
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT) berasaskan Pancasila.

Pasal 5
Sifat
Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) bersifat semi otonom.

Pasal 6
Tujuan
Terbinanya Insan akademis yang berbasis keimanan, keilmuan, keprofesian, kelembagaan dan kepedulian

Pasal 7
Usaha
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT) berusaha sebagai berikut :
  1. Membina mahasiswa yang berwawasan ilmu pengetahuan dan berbudi luhur dengan nilai–nilai etika serta moral yang tinggi.
  2. Mengembangkan potensi spiritual, intlektual dan emosional serta sifat-sifat idealis, kritis dan organisatoris.
  3. Mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
  4. Membangun kebersamaan dan komunikasi sesama mahasiswa sebagai strategi dalam mencapai tujuan organisasi dan tujuan kebangsaan.

BAB III
STATUS DAN FUNGSI

Pasal 8
Status
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) berstatus sebagai  organisasi mahasiswa.

Pasal 9
Fungsi
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo  Tarakan (KBM FEKON UBT) berfungsi sebagai implementasi dari Tri Darma perguruan tinggi.

BAB IV
KEDAULATAN dan KEPUTUSAN

Pasal 10
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi ada di tangan mahasiswa fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
Pasal 11
Keputusan
Keputusan tertinggi mahasiswa ada di Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) adalah mahasiswa yang telah terdaftar secara sah di Universitas Borneo Tarakan.






BAB VI
KELEMBAGAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
(KBM FEKON – UBT)

Pasal 13
Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) terdiri atas :
a.        Dewan Perwakilan Mahasiswa.
b.       Badan Eksekutif Mahasiswa.
c.        Himpunan Mahasiswa Jurusan  (HMJ)
Pasal 14
Struktur organisasi









Sidang Umum
KBM FEKON-UB
 





 











Keterangan :                                        ( Alur Koordinasi )
                                                                                    ( Alur Intruksi)











BAB VII
DEWAN PENASEHAT DAN PEMBIMBING
Pasal 15
Dewan Penasehat dan Pembimbing
Dewan Penasehat dan Pembimbing adalah pihak Dekanat Fakultas Ekonomi dan jajarannya.

BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 16
Keuangan dan harta benda
  1. Keuangan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dikelolah dengan prinsip transparansi dan bertanggung jawab secara Efektif dan efisien .
  2. Keuangan dan harta benda diperoleh dari anggaran rutin kemahasiswaan serta sumber – sumber dana lain yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan  Nilai – nilai Independensi organisasi.

BAB IX
PEMBENTUKKAN, PENGESAHAN
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar
  1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan di sidang Umum.
  2. Perubahan anggaran dasar dapat dilakukan jika mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah peserta Sidang Umum.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN ATURAN PENJELAS
Pasal 18
ATURAN TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur didalam peraturan – peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar KBM FEKON UBT
Pasal 19
Pengesahan
Angaran dasar ini berlaku sejak saat ditetapkannya


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal I
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Mahasiswa yang terdaftar di Fakultas Ekonomi Universitas Borneo . Tarakan

Pasal 2
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan Adalah alumni mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan .

Pasal 3
Masa Berakhirnya Keanggotaan
  1. Drop out (dikeluarkan).
  2. Mengundurkan diri dan atau berhenti dari Universitas Borneo.
  3. Meninggal Dunia.
Pasal 4
Hak anggota
  1. Anggota biasa memiliki hak bicara dan hak suara serta ikut dalam partisipasi kegiatan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
  2. Anggota Kehormatan berhak untuk menyampaikan saran atau usul secara lisan dan atau tulisan baik diminta ataupun tidak.

Pasal 5
Kewajiban anggota
  1. Anggota biasa berkewajiban untuk menjaga dan menaati serta patuh pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD / ART) KBM FEKON UBT beserta aturan penjelas.
  2. Anggota biasa berkewajiban untuk menjaga citra kelembagaan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).

  1. Setiap anggota biasa berkewajiban menjunjung tinggi Etika, sopan santun dan moralitas dalam berprilaku dan menjalankan organisasi.
  2. Setiap anggota biasa wajib menghormati symbol–symbol organisasi Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
  3. Setiap Anggota KBM FEKON UB memelihara dan menjaga fasilitas lembaga kemahasiswaan.

Pasal 6
Rangkap Anggota Dan Rangkap Jabatan
  1. Pengurus Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dilarang keras merangkap sebagai anggota dan pengurus organisasi partai politik dan sayap-sayap partai politik lainnya.
  2. Dilarang merangkap jabatan pada organisasi internal Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan(KBM FEKON UBT).

Pasal 7
Sanksi anggota
  1. Sanksi merupakan sebuah bentuk hukuman sebagai bagian dari proses pembinaan dan diberikan oleh organisasi kepada anggota yang melanggar AD/ART atau mencemarkan nama Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dan atau melakukan tindakan Kriminal.
  2. Sanksi berupa teguran/ peringatan secara lisan dan atau tuliasan dapat diberikan oleh masing–masing lembaga.
  3. Anggota dan pengurus yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri di Sidang Umum KBM FEKON UBT



BAB II
SIDANG – SIDANG
BAGIAN I
SIDANG UMUM
Pasal 8
Status
1.      Sidang Umum (SU) merupakan musyawarah seluruh anggota KBM FEKON UBT.
2.      Sidang Umum (SU) memegang kekuasan tertinggi organisasi.
3.      Sidang Umum (SU) dilaksanakan 12 (dua belas) bulan sekali

Pasal 9
Kekuasan Dan Wewenang
1.      Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus BEM dan mengesahkannya.
2.      Menetapkan anggaran dasar dan anggran rumah tangga (AD /ART)dan penjabarannya.
3.      Menetapkan rekomendasi Internal dan eksternal.
4.      Menetapkan Garis Besar Program Kerja (GBPK) BEM .
5.      Mengesahkan ketetapan–ketetapan sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
6.      Mengesahkan anggota baru KBM FEKON UBT.
7.      Meminta komitmen pada pengurus BEM FEKON UBT serta memaparkan program kerja secara lisan dan tulisan.

Pasal 10
Tata tertib
1.      Peserta sidang umum terdiri dari seluruh anggota KBM FEKON UBT.
2.      Peserta utusan penuh mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.
3.      Jumlah utusan dalam sidang Umum dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi UBT.
4.      Jumlah presidium sidang berjumlah Minimal 3 Maksimal 5 utusan penuh diutus masing-masing lembaga serta terpilih melalui suara terbanyak.
5.      Presidium sidang bertanggung jawab terhadap semua sidang.
6.      Sidang umum dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 utusan peserta penuh (suara penuh)
7.      Apabila point 7 tidak terpenuhi maka sidang umum diundur 2 X 5 menit,setelah itu dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
8.      Setelah penyampaian LPJ pengurus BEM dan disahkan maka oleh sidang umum pengurus BEM bersangkutan dinyatakan demisioner.

BAGIAN II
SIDANG ISTIMEWA 
Pasal 11
Status
  1. Sidang Istimewa adalah sidang seluruh  anggota KBM FEKON -UB yang dilaksanakan dalam masa jabatan BEM FEKON UBT.
2.      Sidang  Istimewa dilaksanakan dalam keadaan darurat (mendesak).
  1. Sidang Istimewa dapat dilaksnakan dengan persetujuan 2/3 dari jumlah seluruh  kelembagaan mahasiswa yang ada di lingkungan Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM UBT).
  2. Sidang istimewa diadakan apabila terpenuhi sedikitnya satu dari keadaan dibawah ini :
    1. AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dinyatakan hilang, lenyap, musnah dan atau tidak diketahui keberadaannya.
    2. HMJ, DPM dan atau BEM melanggar hasil-hasil ketetapan Sidang Umum AD / ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
    3. Terjadi kekosongan Gubenur BEM dan Wakil Gubenur BEM  secara bersama – sama.
    4. Kekosongan yang dimaksud dalam point C tersebut yaitu selesai masa studi, menggundurkan diri dan atau berhenti, drop out, serta meninggal dunia.



Pasal 12
Kekuasaan dan Wewenang
  1. Sidang Istimewa mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Sidang Umum.
  2. Dalam hal mengenai AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) yang telah dibuat di Sidang Istimewa, harus dibahas kembali dalam Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
Pasal 13
Tata Tertib
9.      Peserta sidang Istimewa terdiri dari seluruh anggota KBM FEKON UBT.
10.  Peserta utusan penuh mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan peninjau hanya memiliki hak bicara.
11.  Pengurus BEM demisioner dalam sidang Istimewa ini dengan sendirinya (secara otomatis) hanya memiliki hak bicara (peserta peninjau) dan tidak memiliki hak suara.
12.  Jumlah utusan dalam sidang Istimewa dari seluruh mahasiswa Fakultas Ekonomi UBT.
13.  Jumlah presidium sidang berjumlah Minimal 3 Maksimal 5 utusan penuh diutus masing-masing lembaga serta terpilih melalui suara terbanyak.
14.  Presidium sidang bertanggung jawab terhadap semua sidang.
15.  Sidang Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 50 % + 1 utusan peserta penuh (suara penuh)
16.  Apabila point 7 tidak terpenuhi maka sidang Istimewa diundur 2 X 15 menit,setelah itu dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
17.  Setelah penyampaian LPJ pengurus BEM dan disahkan maka oleh sidang Istimewa pengurus BEM bersangkutan dinyatakan demisioner.






BAB III
KELEMBAGAAN KBM FEKON UB
PENGURUS BEM
Pasal 14
Status
1.                  Pengurus BEM adalah badan /instansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
2.                  Pengurus BEM di SK-kan dan dilantik oleh pimpinan Fakultas. 
3.                  Masa jabatan pengurus BEM adalah 12 bulan terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari pengurus demisioner dan atau sejak tanggal dikeluarkannya SK (surat keputusan).
4.                  Tidak dapat menjalankan aktifitas/ program kerja apabila belum disahkan melalui Surat keputusan (SK).
Pasal 15
Personalia pengurus BEM
1.                  Personalia pengurus BEM sekurang–kurangnya terdiri dari ketua umum wakil ketua umum, Sekretaris umum, Bendahara umum, dan ketua bidang  lainnya.
2.                  personalia pengurus BEM disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisien kinerja pengurus.
3.                  Yang dapat menjadi pengurus BEM adalah :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan YME;
b.      Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi atau diskorsing Universitas;
c.       Telah  mengikuti masa pengenalan Universitas dan  masa pengenalan fakultas yang dinyatakan lulus.
d.      Telah mengikuti LKM BEM fekon UBT dan dinyatakan lulus
e.       Pernah Menjabat sebagai pengurus dikelembagaan HMJ
f.       Dinyatakan aktif  kuliah.

4.                  yang dapat menjadi ketua umum  BEM dan wakil ketua umum BEM adalah :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan YME
b.      Tidak sedang dikenakan sanksi organisasi atau skorsing  dari Fakultas /  Universitas.
c.      Telah mengikuti  Masa pengenalan  Universitas dan  masa pengenalan fakultas dan dinyatakan lulus.
d.      Pernah menjabat sebagai pengurus lembaga fakultas ekonomi UBT
e.       Telah Mengikuti LKM BEM fekon UBT
f.       HARUS MEMILIKI dukungan minimal 50 ornag dan di buktikan surat aktif  kuliah atau KTM
5.                  Ketua umum dan Wakil ketua umum Selambat–lambatnya 2 (dua) minggu setelah pemilihan umum, sudah harus membentuk komposisi pengurus BEM yang baru.
6.                  Apabila ketua umum tidak dapat menjalankan tugas/ non aktif, maka secara otomatis wakil ketua umum menjabat sebagai ketua.
7.                  Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil ketua, maka ketua berhak untuk mencalonkan 2 nama sebagai calon Wakil ketua yang selanjutnya ditetapkan oleh DPM sebagai Wakil ketua.
8.                  Apabila ketua  dan Wakil ketua tidak dapat menjalankan tugas/ non aktif, maka DPM dapat memilih 1 orang dari pengurus BEM untuk menjadi ketua sementara.
9.                  Yang dimaksud tidak dapat menjalankan tugas/ non aktif adalah  :
a.       Meninggal dunia.
b.      Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 bulan berturut –turut.
c.       Tidak hadir dalam rapat harian atau rapat pengurus selama 1 bulan berturut – turut.
d.      Tidak hadir di sekretariat BEM tanpa keterangan selama 2 minggu berturut-turut.
10.              Pengambilan sumpah kepenggurus dilakukan oleh Dekanat FEKON Universitas Borneo Tarakan dihadapan mahasiswa.
11.              ketua dan wakil ketua dapat melakukan reshuffle atau pergantian personalia pengurus BEM dengan pertimbangan keaktifan yang bersangkutan dalam kegiatan BEM serta membuat SK kepenggurusan yang baru
Pasal 16
Tugas dan wewenang
1.                  Mengerakan organisasi berdasarkan pada pedoman organisasi fakultas dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD /ART) Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
2.                  Melaksanakan ketetetapan–ketetapan sidang umum.
3.                  Bersama–sama bertanggung jawab untuk mensosialisasikan hasil sidang umum kepada seluruh anggota KBM FEKON.
4.                  Melaksanakan rapat pengurus BEM fakultas setiap 3 bulan sekali yang dihadiri HMJ.
5.                  Melaksanakan rapat harian minimal satu kali dalam satu bulan.
6.                  Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada sidang umum
7.                  Memaparkan program kerja secara lisan dan meminta komitmen bersama-sama membesarkan KBM FEKON UBT.

BAB IV
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Pasal 17
Status, fungsi, keanggotaan, masa jabatan.
1        Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) adalah sebuah lembaga Legislasi yang melakukan pengawasan dan mengkoordinasi BEM serta HMJ.
2        Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) Fakultas disahkan  dan dilantik oleh dekanat/ pimpinan fakultas.
3        Tidak dapat beraktifitas/ menjalankan tugasnya apabila belum disahkan.
4        DPM fakultas berfungsi melakukan pengawasan kinerja pengurus BEM dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional atas perkara konstitusional ditingkat pengurus BEM dan HMJ.
5        Anggota DPM adalah mahasiswa dengan syarat :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.      Tidak dalam sedang dijatuhi sanksi organisasi fakultas dan skorsing oleh Fakultas/ Universitas.
c.       Telah mengikuti Masa perkenalan universitas dan masa perkenalan fakultas dan dinyatakan lulus
d.      Telah mengikuti LKM BEM FEKON UBT
e.       Dinyatakan aktif  kuliah.
6.      Anggota DPM dipilih dari masing-masing angkatan (minimal smester IV dan maksimal semester X yang ).
7.      Masa jabatan DPM terhitung sejak pengesahan Dan berakhir masa jabatan terbentuknya KPU baru
8.      Anggota DPM maksimal 2 orang terdiri dari masing-masing angkatan
pasal 18
Tugas dan wewenang DPM
1.      Mengawasi jalannya kinerja pengurus BEM.
2.      Mengawasi pelaksanaan Pedoman Organisasi dan AD/ ART dan ketetapan Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM UBT).
3.      Melaksanakan rapat pleno tentang pengawasan kinerja BEM minimal 6 bulan sekali.
4.      Menyampaikan hasil pengawasannya dalam rapat pleno DPM.
5.      Mempersiapkan draft materi sidang umum bersama panitia SC.
6.      Memberikan saran baik diminta ataupun tidak,secara lisan maupun tulisan.
7.      Membuat peraturan tambahan (PT),yang tidak bertentangan dengan Pedoman Organisasi dan AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) bersama Lembaga–lembaga di KBM Fakultas bila dianggap perlu.
8.       BPM menyapaikan laporan pandangan umum terhadap kinerja BEM   secara tertulis di SU KBM FEKON UBT.

Pasal 19
Struktur, tata kerja dan persidangan DPM
1.        Struktur/ bagan DPM terdiri dari ketua, sekretaris dan bidang-bidang.
2.      Bidang-bidang dibentuk berdasarkan kebutuhan DPM.
3.      Rapat BPM minimal satu kali selama satu bulan.
4.      Sidang BPM dianggap sah apabila di hadiri memenuhi (50 % + 1) pengurus DPM Fakultas.

HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Pasal 20
Status, sifat dan fungsi
a.         HMJ adalah lembaga/ badan yang berada di tingkat Jurusan.
b.            HMJ disahkan dan dilantik oleh pihak Kajur atau Kaprodi.
c.             Tidak dapat menjalankan/ program kerjanya apabila belum disahkan.
d.            HMJ bersifat semi otonom
e.             HMJ dapat membentuk pedoman Organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART Fakultas dan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
f.             HMJ berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat di bidang disiplin ilmu masing-masing prodi.
BAB V
KOMISI  PEMILIHAN UMUM ( KPU )
Pasal 21
1.         Panitia pelaksana pemilihan umum adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan pemilihan umum (PEMILU).
2.         Anggota KPU terdiri dari 2 orang utusan masing-masing angkatan.
3.            KPU disahkan oleh pihak Dekanat untuk Pemilu.
4.            Tidak dapat menjalankan tugasnya apabila belum disahkan.
5.            Panitia pemilihan melaksanakan hasil ketetapan sidang Umum tentang tata tertib pemilihan dan kriteria Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon.
6.            Menetapkan Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon terpilih secara lisan dan tulisan bersama–sama dengan panitia pengawas PEMILU.
7.            Masa jabatan KPU dan panitia pelaksanan PEMILU berakhir secara otomatis setelah Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon disahkan dan atau dilantik.
8.            KPU Memfasilitasi terbentuknya DPM.
9.            Pembentukan KPU selambat-lambatnya 7 hari setelah Sidang Umum dan difasilitasi oleh DPM yang lama.
BAB VI
PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU)
Pasal 22
1.         Panitia pengawas pemilihan Umum (PANWASLU) adalah DPM
2.         Masa jabatan panitia pengawas PEMILU berakhir secara otomatis setelah Gubenur dan Wakil Gubenur BEM Fekon disahkan dan atau dilantik.



BAB VII
ALUMNI KBM FEKON UNIVERSITAS BORNEO
Pasal 23
Alumni
a.      Alumni Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) adalah anggota Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UB) yang telah diyudisium dan diwisuda.
b.        Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UBT) dan alumni memiliki hubungan historis, aspiratif dan emosional.
c.        Alumni Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) berkewajiban untuk menjaga nama baik Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON UB) dan Universitas Borneo, meneruskan misi Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dan membantu Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dalam mencapai tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Universitas Borneo Tarakan (KBM UBT).
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 24
Pengelolaan keuangan dan harta benda
1.         Sumber dana berasal dari dana kemahasiswaan dan dana tidak terikat
2.            Dillakukan secara transparan tentang sumber dan penggunaannya.
3.            Penggunaan anggran dipertangung jawbkan sumber dan penggunaannya secara tertulis bila perlu menggunakan bukti.
4.            Prinsip efektif maksudnya adalah dana yang digunakan berguna bagi program kerja.
5.            Prinsip kesinambungan adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan
6.            Harta benda adalah milik organisasi
7.             Memelihara serta menjaga harta benda ( inventaris)

BAB IX
LAMBANG DAN HYMNE
Pasal 25
Lambang dan hiymne
Lambang dan hymne Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) disesuaikan dengan lambang dan Hymne Universitas Borneo.
1.Lambang yang sudah disepakati.
2.Hymne disesuaikan dengan hymne Universitas Borneo Tarakan.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 (ART)
Pasal 26
Perubahan
1.           Perubahan ART hanya dapat dilakukan pada sidang Umum dan atau Sidang Istimewa Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT).
2.            Perubahan ART dapat disahkan minimal lebih dari 50% + 1 peserta sidang umum dan atau Sidang Istimewa Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT)
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Hal–hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur didalam peraturan–peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
   








DRAFT RANCANGAN GARIS – GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
TAHUN 2012 - 2013

BAB I
PENDAHULUAN
A. Dasar Pemikiran
            Keluarga Besar Mahasiwa Universitas Borneo (KBM UB) didirikan pada tanggal 16 Oktober 2001, bertujuan untuk berperan serta dalam mewujudkan mahasiswa yang berintelektual tinggi serta memiliki kejujuran dan berbudaya sebagai wahana berkumpul dan penyaluran aspirasi mahasiswa Universitas Borneo Tarakan , maka kelembagaan yang ada dalam Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dituntut untuk selalu tanggap dengan apa yang terjadi baik dalam internal dan eksternal kampus. Kelembagaan yang ada harus mengimplementasikan tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomu Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT). Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu adanya upaya-upaya konstruktif, yakni menjalankan roda organisasi kemahasiswaan secara sistematis.

Dengan mengacu pada AD/ART Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) serta atas dasar pemikiran itulah, maka disusunlah suatu arah pelaksanaan organisasi dalam bentuk Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK), yang membuat konsepsi dalam pelaksanaan organisasi yang ada dalam Universitas Borneo, sehingga tercipta dinamika kampus dan terjadi stabilisasi pelaksanaan fungsi organisasi dalam berbagai bidang.

B. Pengertian
GBPK adalah Garis besar program kerja  suatu haluan lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Borneo Tarakan yang ditetapkan dalam sidang umum.

C. Kedudukan
  1. GBPK akan dijabarkan ke dalam bentuk program kerja BEM FEKON UBT
  2. GBPK dievaluasi setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan yang terjadi.


D. Maksud dan Tujuan

GBPK dimaksudkan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah konkret organisasi dalam pencapaian tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) secara terpadu, bertahap dan berkesinambungan dalam satu periode kepengurusan BEM FEKON UBT.

E. Landasan

Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) berdasar pada :
1.               Landasan ideologi                                : Pancasila
2.               Landasan Konstitusional          : - UUD 1945 - AD/ART KBM FEKON  UBT
3.               Landasan Mental                                  : Tri Dharma Perguruan Tinggi
4.              Landasan Opersional               : Garis-Garis Besar Program Kerja    2012-2013


F. Ruang Lingkup

            GBPK ini disusun dengan ruang lingkup sebagai berikut :
            Bab I               : Pendahuluan
            Bab II              : Arah Kebijakan
            Bab III                        : Tahap – tahap
            Bab IV            : Penutup

BAB II
ARAH KEBIJAKAN

A.    Pembinaan, Penelitian dan Pengembangan Organisasi

1.      Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan konstitusi serta pedoman organisasi internal kampus.
2.      Meningkatkan kualitas diri mahasiswa agar berkemampuan konseptual, memiliki keterampilan dan keilmuan yang tinggi serta mampu berfikir ilmiah
3.      Menyusun pola rekrutmen pengurus masing–masing lembaga kemahasiswaan
4.      Meneliti, menyeleksi dan melatih potensi yang dimiliki oleh mahasiswa dengan mengembangkan cakrawala berfikir mahasiswa dalam rangka proses kade risasi.
5.      Mengawasi dan menyelaraskan proses pelaksanaan kaderisasi lembaga kemahasiswaan yang ada di Universitas Borneo Tarakan.
6.      Melakukan pembinaan intensif pasca pengkaderan organisasi kemahasiswaan yang ada di Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
7.      Mengefektifkan pelaksanaan laporan kegiatan  BEM kepada DEKAN Fakultas Ekonomi UBT.
8.      Melakukan regenerasi kepengurusan tepat pada waktunya.
  1. Mengembangkan upaya-upaya yang mengarah pada peningkatan kualitas pendidikan dan kelancaran studi mahasiswa serta pengembangan nilai-nilai keorganisasian sebagai langkah peningkatan mutu akademik
  2. Mengupayakan menggelar forum dialog dalam rangka mencerdaskan kehidupan mahasiswa yang berbangsa dan bernegara.

B.     Kesejahteraan Mahasiswa (KESMA)

  1. Proaktif dan responsive terhadap aspirasi mahasiswa di FEKON UBT
  2. Meningkatkan stabilitas Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) agar tercipta suasana yang kondusif
  3. Mewujudkan proses demokratisasi dan dinamika kehidupan kampus.

  1. Informasi Dan Komunikasi

1.      Melakukan koordinasi dan komunikasi antar kelembagaan yang ada dalam Universitas Borneo Tarakan,
2.      Membentuk dan melanjutkan sistem jaringan komunikasi dalam lembaga internal kampus maupun eksternal kampus.
3.      Berpartispasi dalam mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga internal kampus maupun eksternal kampus,
4.      Mengintensifkan pertemuan anggota organisasi dan konsolidasi organisasi ke seluruh struktur kepemimpinan internal kampus.







  1. Perguruan Tinggi Kemahasiswaan Dan Kepemudaan (PTKP)

  1.  Memimpin, memobilisasi dan merumuskan  gerakan strategis kemahasiswaan serta mengkoordinasi aksi massa dalam rangka memperjuangkan aspirasi mahasiswa ataupun masyarakat
  2. Melakukan kajian-kajian secara rutin dalam menyikapi fenomena / dinamika sosial politik yang terjadi dalam kehidupan kampus dan lingkungan masyarakat
  3. Berperan aktif dalam mengorganisir kehidupan kampus dalam rangka meningkatkan kemandirian organisasi.

  1. Keuangan Dan Perlengkapan (Bendahara)

  1. Menyusun mekanisme pengelolaan dan kontrol sistem pendanaan organisasi.
  2. Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk pembiayaan kegiatan organisasi.
  3. Menyusun laporan anggaran rutin setiap semester
  4. Menegakkan tertib administrasi keuangan.
  5. Transparansi keuangan anggaran organisasi kepada KBM FEKON UBT

  1. Administrasi dan Kesekretariatan

  1. Mengupayakan sekretariat yang kondusif
  2. Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat informasi dan dokumentasi.
  3. Menyusun, dan mendata arsip-arsip dan kelengkapan penunjang kesekretariatan secara baik .
  4. Memfasilitasi sarana dan prasarana dalam rangka memperlancar kinerja kesekretariatan
  5. Mengupayakan keseragaman pedoman administrasi lembaga eksekutif Fakultas Ekonomi Universitas Borneo.
  6. Melaksanakan up grading pengurusan dan administrasi kesekretariatan.


G.    Minat dan Bakat
1.    Mengupayakan pengembangan dan pembinaan kepada mahasiswa sesuai minat dan bakat yang dimiliki.
2.    Mengupayakan sarana dan prasarana minat dan bakat
3.    Melaksanakan aktifitas yang mendorong minat dan bakat mahasiswa.

BAB III
TAHAP – TAHAP
Untuk mencapai tujuan program jangka panjang perlu diterapkan tahapan yang dilakukan secara teratur, berencana dan konsisten, meliputi :
Tahap I
:
Dititikberatkan pada pemantapan implementasi nilai-nilai kekeluargaan, budaya dan konsolidasi serta peningkatan profesionalisme anggota dan mendukung partisipasi sosial masyarakat secara utuh dan terpadu.
Tahap II
:
Dititikberatkan pada pembinaan pola komunikasi timbal balik antar anggota Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo (KBM FEKON  UB)  Tarakan
TahapIII
:
Dititikberatkan pada kontinuitas pelaksanaan pelatihan pengkaderan serta kontinuitas organisasi.
TahapIV
:
Dititikberatkan pada pengadaan fasilitas Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) dan keperluan-keperluan lainnya bagi aktivitas organisasi.






BAB IV
PENUTUP

            Keberhasilan pelaksanaan organisasi untuk mencapai tujuan Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) tergantung pada peran aktif anggota dan pengurus organisasi, termasuk sikap mental, spirit, ketaatan serta disiplin para anggota dan pengurus organisasi. dengan itu, maka Sidang Umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan (KBM FEKON UBT) perlu menyusun fungsi dan kemampuannya dalam melaksanakan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK). Selanjutnya, hasil dari sidang umum Keluarga Besar Mahasiwa Fakultas Ekonomi Universitas Borneo  Tarakan (KBM FEKON UBT) ini harus dilaksanakan dan hasilnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh anggota Keluarga Besar Mahasiswa Frakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. GBPK ini merupakan kerangka dasar penyusunan program kerja dalam satu periode, maka dalam hal ini harus mengacu pada GBPK sejak tanggal ditetapkannya dan guna diberlakukan sebagaimana mestinya.


DRAFT RANCANGAN REKOMENDASI SIDANG UMUM KE - VI
KELUARGA BESAR MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN

Rekomendasi Eksternal

Mahasiswa merupakan salah satu pilar Demokrasi Indonesia yang mana memiliki posisi dalam perjalanan sejarh bangsa. Tumbangnya Rezim Orde Lama dan Orde Baru telah membuktikan bagaimana Kiprah Mahasiswa untuk meraih suatu tatanan yang menyengsarakan Masyarakat ke Era Baru dimana Masyarakat dapat menikmati kebebasan dan keadilan yang lebih baik.
            Sebagai salah satu perguruan tinggi yang mempunyai potensi besar dalam rangka memajukan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Mahasiswa yang ada harus berpikir kritis, obyektif dan idialis dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat yand ada.Untuk itu Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan melalui kelembagaan yang ada harus membenahi struktur keorganisasiannya, meletakkan pondasi danmenciptakan iklim yang dinamis sehingga mahasiswa mendapatkan barisannya serta menyatukan persepsi dalam rangka memperjuangkan masyarakat yang tertindas.
            Bangsa Indonesia telah mendapati berbagai persoalan disegala aspek sehingga perlu adanya upaya untuk mangatasinya. Hal ini pun berimbas pada kota Tarakan dimana persoalan-persoalan sedemikian kompleks dan menyatu menjadi “Lingkaran Setan” Persoalan tersebut harus diuraikan satu persatu dan diselesaikan secara bertahap sehingga terciptanya kondisi kota dinamis, berbudaya dan berkeadilan menuju masyarakat madani. Adapun rincian problematika bangsa yang terangkum dalam rekomendasi  ini meliputi hal-hal sbb:





1.      Bidang Ekonomi
A.    Asset Pemerintah yang telah diswastanisasikan harus kembali dikelolah oleh pemerintah
Harus disadari pemerintah kota tarakan bahwa kebijakan yang telah diambil dengan menswastakan beberapa asset pemerintah sangatlah tidak tepat. Sehingga kedepan diharapkan kebijakan – kebijakan yang akan diambil haruslah benar – benar tepat, bukan hanya melihat unsur ekonomi saja akan tetapi kedaulatan bangsa dan negara serta lainnya perlu dipertimbangkan.

B.     Penataan Pedagang Kaki Lima
Pedagang kaki lima merupakan salah satu penggerak perekonomian dikota Tarakan, akan tetapi belum ditata dengan baik apakah berkaitan masalah tempat, atau masalah keamanannya. Di sekitar THM , maupun daerah lainnya setiap malamnya kita dapat menyaksikan pemandangan dimana pedagang kaki lima menjajakan aneka barang yang belum tersentuh oleh tangan-tangan pemerintah. Yang terjadi malah pengusiran dan penggusuran yang dilakukan oleh Kacung-kacung  pemerintah kota terhadap pedagang kaki lima.
Seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang kaki lima dan mengembangkan sebagai penunjang roda prekonomian dikota Tarakan. Tidak tepat jika pedagang kaki lima dijadikan musuh sehingga diusir, dikejar dan dipukuli, akan tetapi pedagang kaki lima dijadikan sahabat, saudara atau anak sehingga perlu dibantu untuk penyediaan tempat dan modal. Penataan dan penyediaan tempat yang layak serta strategislah yang diharapkan oleh pedagang kaki lima.
Berkaitan dengan masalah-masalah diatas, maka direkomendasikan Sbb :
1.       penyediaan lapangan pekerjaan melalui penggalakan dan penumbuhan Iklim Investasi yang kondusif untuk menekan angka pengangguran melalui :
a.       Membuat aturan yang mudah bagi Investor dengan tingkat keuntungan kepada daerah 70 % dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
b.      Melakukan promosi potensi kota Tarakan ke daerah dan luar negeri.
c.       Memberikan kredit lunak kepada masyarakat dan memperpendek jalur birokrasi.
d.      Pemberdayaan Ekonomi kerakyatan melalui permodalan, pembinaan manajemen dan mendorong perluasan pasar.
2.       Pemerintah melakukan penataan dan pembangunan tempat yang strategis bagi pedagang kaki lima.
3.       Mensosialisasikan perda yang berkaitan dengan pedagang kaki lima secara komperhensif sehingga pedagang kaki lima tidak dianggap sebagai musuh.
4.       Penghentian penertiban Administratif yang dilakukan oleh pemerintah kepada pedagang kaki lima sebelum tersedianya tempat yang memadai.
5.       Mendesak pemerintah untuk menekan laju inflasi Kota Tarakan.
2.       Politik
Wacana pembentukan provinsi Kaltara yang digaung-gaungkan semenjak tahun 2001 sampai saaat ini terkesan hanya berjalan ditempat. Ini disebabkan kurangnya dukungan dari seluruh aspek lapisan masyarakat. Untuk mewujudkan kesemua itu harus ada kebulatan tekad dan kesamaan tujuan agar cita-cita itu bisa cepat terealisasi.
Selain itu, Penciptaan kondusif politik yang kondusif membawa dampak bagi aspek-aspek lain seperti ekonomi, hukum dan sosbud. Takkala kondisi politik yang carut marut seperti tahun 1965 dan 1998 mengakibatkan terjadi krisis di negeri ini. pembodohan dan penindas politik yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat. Menyadarihal itu perlu ada stabilisasi politik  dan pencerdasan kehidupan berpolitik masyarakat harus dilaksanakan.
Kota Tarakan baru saja mengalami pristiwa-pristiwa politik yang tanpa disadari mengakibatkan suhu politik sempat memanas.Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) dimana isu money politik sempat mewarnai media masa. Hal itupun berlanjut pada saat pemilu legismaupun pemilu latif dan tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada pemilu presiden. Isu Money Politik , “serangan Fajar”, bentrokan masa para pendukung partai maupun isu lainnya dapat membawa masyarakat terpecah belah. Ditambah lagi pembodohan masyarakat penyuapan dan sabotase yang bisa saja dilakukan oleh sekelompok orang yang meginginkan situasi politik di kota Tarakan menjadi tidak kondusif.
Adapun yang direkomendasikan adalah sbb:
1.       Mendesak seluruh elemen untuk membantu dalam mewujudkan Propinsi Kaltara dengan tidak mengambil keuntungan –keuntungan sesaat.
2.       Berperan aktif dalam mensukseskan pemilu eksekutif dan legislatif.
3.       Memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
4.       Berperan aktif (peka) dalam perubahan-perubahan kebijakan politik yang merugikan masyarakat.
3.      Hukum
Penegakan supremasi hukum belum terlaksana dengan baik. Para koruptor masih merajalela di Tarakan akan tetapi Cuma segilintir yang ditindak. Perjudian, prostitusi, dan pengedaran narkoba sedemikian parahnya tidak diperhatikan dengan baik. Hal ini sudah berdampak kegenerasi muda yang seyogyanya diberdayakan akan tetapi dibiarkan berkembang. Begitu juga penegakan hukum di wilayah perairan sekitar kota Tarakan belum ada penegakan khusus untuk mengatasinya.
Sudah banyak tambak yang dirampok dan sudah banyak pula kerugian yang diderita para petambak yang nota bene hal itu ditanggung aparat. Para petambak yang umumnya berdomisili di Tarakan tidak diperhatikan dengan baik sementara pemasukan untuk usaha ini tidak sedikit bagi kota Tarakan. Para petambak gelisah tapi tak berdaya untuk itu harus dicari jalan keluarnya.
Bertitik tolak dari realita yang dipaparkan, maka direkomendasikan
1.      Melakukan konsolidasi dan membentuk suatu tim bersama dari pihak aparat kaltim Bagian utara, untuk meminimalisir perampokan tambak.
2.      Mendesak pihak polisi dan jaksa untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Dinas-Dinas yang terdapat indikasi Kolusi,korupsi dan Nepotisme ( KKN ).
3.      Mendesak aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas kepada para spekulan sembilan bahan pokok.
4.      Mendesak pihak kejaksaan lebih transparansi dalam mengusut setiap kasus.

4.      Pendidikan
Penentuan arah kebijakan pendidikan mulai baik dimana pemerintah memprioritaskan pendidikan pada posisi yang benar. Sementara penentuan kurikulum. Pemberdayaan guru belum optimal, maka pemerintah kota harus mencarikan solusi yang tepat.
         Hal-hal direkomendasikan :
a.       Mendesak semua pihak baik pemerintah maupun perusahaan swasta untuk memberikan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu dan pelajar serta mahasiswa yang berprestasi.
b.      Pemberdayaan guru dan penempatan guru-guru kesekolah –sekolah terpencil harus dapat diperhatikan oleh pemerintah
c.       Segera menyediakan fasilitas transportasi bagi para pelajar dan Mahasiswa,terutama beberapa wilayah yang jauh seperti wilayah Amal,mamburungan  dan lainnya.
d.      Mendesak pemerintah untuk menghapus undang-undang BHP.
e.       Bekerjasama dengan pemerintah dalam upaya meningkatkan nasionalisme.


5.      Sosial Budaya
Adapun yang direkomendasikan  :
a.       Memfasilitasi dialog - dialog antar  berbagai suku dan agama  di Tarakan untuk merekatkan hubungan antar sesama mahasiswa dan masyarakat di Kota Tarakan.
b.      Mendesak semua pihak untuk menciptakan kondisi yang aman, bermoral dan lingkungan yang tidak ada prostitusi, perjudian, perdagangan narkoba serta perampokan tambak dan perdagangan manusia.
c.       Melakukan sosialisasi dengan berbagai cara kepada masyarakat Tarakan ,untuk tidak mengunjungi tempat – tempat prostitusi, perjudian, dan sebagainya.

REKOMENDASI INTERNAL
1.       Meminta kepada pihak dekanat untuk dapat lebih intens melakukan pembinaan kepada lembaga – lembaga mahasiswa di Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan.
2.       Mendesak pihak Dekanat agar transparan dalam pengelolaan keuangan.
3.       Memperjuangkan para pengurus lembaga yang aktif untuk  dijaminan mendapatkan Beasiswa.
4.       Mendesak pihak rektorat agar mengaktifkan kembali KOPMA (Koperasi Mahasiswa) dan laboratorium Fakultas ekonomi.
5.       Memfasilitasi atau menyelenggarakan lomba debat sesuai bidang ilmu dan kepakaran.
6.       Melaksanakan agenda tahunan BEM FEKON UBT.
7.       Mendesak pihak dekanat untuk menyediakan ruang BPM.
8.       Mendesak pihak dekanat untuk membuat kartu perpustakaan FEKON UBT (GRATIS)
9.       Mendesak pihak rektorat untuk menyediakan fasilitas kebersihan lingkungan FEKON UBT.
10.   Memperjuangkan agar biaya skripsi mahasiswa FEKON UBT tetap tidak dikenakan biaya.

















DRAF
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
( GBHO )
DAN
REKOMENDASI






LOGO UB
 
















FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
2012

Comments

Popular posts from this blog

Definisi Pemasaran

    Definisi Pemasaran Pemasaran merupakan suatu fungsi bisnis yang memegang peranan penting dalam perusahaan. Bidang pemasaran berupaya untuk mengidentifikasi keinginan dan kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi sekarang dengan menentukan pasar sasaran dan membuat program untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan pada pasar sasaran tersebut. Menurut (Kotler, 2003) manajemen pemasaran adalah proses sosial yang didalamnya individu atau kelompok memperoleh apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan,menawarkan, dan mempertukarkan produk dan jasa yang bernilai dengan pihak lain. Menurut (Swasta, 2000) pemasaran adalah suatu sistem total daripada aktivitas perdagangan yang saling mempengaruhi yang ditunjukkan untuk membuat rencana, menetapkan harga, meningkatkan volume penjualan serta mendistribusikan produk supaya memuaskan jasa untuk pelanggan. (Rangkuti, 2002) pemasaran adalah suatu proses kegiatan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, budaya, p...

AD KM FEB UGM

­­ ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI KA DAN BISNIS UNIVERSITAS GADJAH MADA (AD KM FE B U GM ) PEMBUKAAN Mahasiswa sebagai bagian dari bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, kesejahteraan umum serta kedaulatan rakyat yang berasaskan Pancasila.           Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada sebagai bagian dari rakyat menyadari hak dan kewajiban, posisi, peran, dan cita-citanya dalam dharma baktinya kepada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, bekerja, berkarya, dan berjuang.           Atas dasar inilah dan sesuai dengan kemurnian hati, kedaulatan, dan kebersamaan mahasiswa serta kebebasan akademik dan intelektual yang berkesusilaan dan berkemanusiaan, maka seluruh mahas...

Pemikir Pemikir Politik HMI

Pemikir Pemikir Politik HMI Diantara banyaknya pemikiran HMI tentang berbagai  bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, maka pemikiran politik sebenarnya adalah sesuatu yang paling menarik. HMI connection sebagai wacana politik yang pertama kali dilontarkan sejumlah politisi partai kebangkitan bangsa (PKB) dan pendukung mantan presiden Abdurahman Wahid (Gus dur) sekitar tahun 2000. Ketua Umum PB HMI, M. Fakhruddin yang memainkan peran sebagai oposisi kekuasan Gus dur, dipandang sebagai turunan sikap politik HMI Connection. Pasca pembaharuan sistem perkaderan dan lahirnya Nilai Dasar Perjuangan (NDP) tahun 1969 mendorong semakin kuatnya partisipasi politik HMI. NDP sudah dimulai dianggap sebagai “ideologi politik” yang mengubah orientasi dari orientasi pemikiran ke-islaman kepada pemikiran politik kenegaraan. Konstruksi pemikiran NDP juga secara tidak langsung merupakan dampak deal politik (perjanjian politik) antara Dahlan Ranuwiraharjo (senior HMI) dengan presiden...