Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...
Dalam
keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara No.Kep/25/M.PAN/2/2004 tentang
kepuasan masyarakat, menyatakan bahwa kepuasan masyarakat adalah data dan
informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil
pengukuran secara kuantitaitif dan kualitatif atas pendapatan masyarakat dalam
memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan
membandingkan antara harapan dan kebutuhannnya
Menurut
Moenir HAS (1998), kepuasan pelanggan adalah mengukur perbedaan antara apa yang
ingin diwujudkan oleh pelanggan dalam membeli suatu produk atau jasa dan apa
yang sesungguhnya ditawarkan perusahaan. Sedangkan Fornell (2006) memberikan
alasan pengunaan kepuasaan pelanggan sebagai ukuran untuk mengetahui kualitas
pelayanan adalah berdasarkan kebanyakan pendapat yang mengatakan bahwa untuk
mengetahui program mutu, apapun bentuk organisasinya keberhasilan dari program
mutu tersebut diukur dari kepuasan pelanggan.
Menurut
Kep/25/M.PAN/2/2004 tersebut terdapat beberapa unsur yang “relevan valid dan
reliable”. Sebagai unsur minimal yang harus ada sebagai dasar pengukuran
kepuasan masyarakat, yaitu:
1. Prosedur
pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat
dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
2. Kejelasan
petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan
pelayanan.
3. Kedisiplinan
petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan
terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tanggung
jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas
dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
5. Kemampuan
petugas pelayanan, yaitu itingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki
petugas dalam memberikan atau menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
6. Kecepatan
pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang
telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
7. Keadilan
dapat pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan
golongan/status masyarakat yang dilayani.
8. Kesopanan
dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam meberikan
pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan
menghormati
9. Kenyamanan
lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi dan
teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
10. Keamanan
pelayanan, yaitu terjaminya tingkat kemanan lingkungan unit pelayanan ataupun
sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan
pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Comments