Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...
Pelayanan
publik menurut Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No:
63/Kep/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelengara layanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan
maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu di UU
no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai pemberi layanan (melayani) keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan organisasi itu sesuai dengan aturan pokok
dan tata cara yang telah ditetapkan. Pemerintah pada hakekatnya adalah
pelayanan kepada masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya
sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998).
Pelayanan
publik (public service) merupakan
salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara, pelayanan publik dimaksudkan
untuk mensejahterakan masyarakat (warga negara). Dengan demikian, pelayanan
publik diartikan sebagai pemberi layanan (melayani) keperluan orang atau
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan
pokok dan tata cara yang telah ditetapkan (Thoha,2001).
Berkaitan
dengan pelayanan masyarakat, dalam menyongsong era globalisasi, pemerintah
harus mempersiapkan seluruh aparatnya untuk meningkatka kualitas pelayanan dan
sopan santun dalam melayani masyarakat. Kemampuan aparat pelayanan dalam
menghayati sopan santun ini merupakan syarat mutlak untuk menjaga citra
instanya. Oleh karena itu perlu dijaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang
bisa menyinggung perasaan masyrakata yang dilayaninya. Setiap orang memiliki
jasa pelayanan yang diterima dan dirasakan sesuai dengan harapannya. Secara
umum masyrakat menginginkan pelayanan yang sama dari aparataur pemerintah,
sebaba warga negara yang mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum behak
mendapatkan pelayanan yang sama. Pelayanan yang bersahabat dan professional
sudah menjadi suatu syarat yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara
pekerjaan administrasi negara (Waworuntu, 1997)

Comments