Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...

Swasta dan Irawan (1996), mengatakan bahwa produk adalah suatu sifat yang kompleks dapat diraba dan tidak dapat diraba, termasuk pembungkus, warna, harga, prestasi perusahaan, dan pengecer yang diterima oleh pembeli untuk memuaskan kebutuhan dan keingingan pelanggan. Apa yang membuat produk dapat dikatakan ramah lingkungan sudah menjadi perdebatan serius antar enviromentalis, pejabat pemerintah, perusahaan manufaktur, dan konsumen. Menurut John Elkington, Julia Hailes, dan John Makower dalam buku “the green consumer” terdapat kriteria yang dapat digunakan untuk menetukan apakah suatu produk ramah atau tidak terhadap lingkungan yaitu:
1.
Tingkat bahaya
produk bagi kesehatan manusia atau binatang.
2.
Seberapa jauh produk
dapat menyebabkan kerusakan lingkungan selama di pabrik,
digunakan, atau dibuang.
3.
Tingkat
penggunaan energi dan sumber daya yang tidak proporsional selama di pabrik,
digunakan, atau dibuang.
4.
Seberapa banyak
produk menyebabkan limbah yang tidak berguna ketika kemasannya berlebihan atau untuk suatu
penggunaan yang singkat.
5.
Seberapa jauh
produk melibatkan penggunaan yang tidak ada gunanya atau kejam terhadap
binatang.
6.
Penggunaan material
yang berasal dari spesies atau lingkungan yang terancam.
Peningkatan
ragam produk di pasar yang mendukung pengembangan berkelanjutan dapat melakukan
dasar-dasar pengelolaan produk, yaitu:
1.
Produk dapat
dibuat dari bahan yang dapat didaur ulang.
2.
Produk yang
dapat didaur ulang (recycle) atau dapat digunakan ulang (reuse).
3.
Produk efisien,
yang menghemat penggunaan
air, energi, atau bensin,
penghematan uang, dan
menekan pengaruh produk
pada lingkungan.
4.
Kemasan produk
yang bertanggungjawab.
5.
Produk tidak
menggunakan bahan yang
merusak kesehatan pada manusia dan binatang.
6.
Menggunakan green label yang menguatkan penawaran
produk.
7.
Produk organik,
banyak konsumen yang
bersedia melakukan pembelian
produk organik dengan harga premium yang menawarkan kepastian kualitas.
8.
Pelayanan yang meminjamkan
atau menyewakan produk, misalnya Perpustakaan.
9.
Produk bersertifikasi yang
sudah pasti memenuhi
kriteria tanggung jawab terhadap
lingkungan.
Kasali,
(2005) dalam Octoviani, (2011) mendefinisikan, produk hijau (Green product) adalah produk yang tidak
berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, tidak boros sumber daya, tidak
menghasilkan sampah berlebihan, dan tidak melibatkan kekejaman pada binatang. Selanjutnya,
Shamsuddoha, et al. (1995), dalam Nursanti ; Melisa (2011), di dalam
penelitiannya mengatakan bahwa green
product menekankan pada manfaat langsung dan nyata yang disediakan oleh desain
yang lebih ramah lingkungan, seperti efisiensi energi atau konten daur ulang,
bukan menekankan atribut lingkungan semata. Contohnya tanaman organik tumbuh
tidak hanya lebih baik dalam mempertahankan tanah dan jumlah racun dalam
pasokan air, tetapi juga memiliki keunggulan rasa dan manfaat kesehatan. Oleh
karena itu green product berarti
setiap produk, yang tidak berbahaya bagi lingkungan dan konsumen juga, dan juga
bekerja sebagai obat masa depan dari dampak negatif suatu produk. Suatu produk yang
dirancang dan diproses dengan suatu cara
untuk mengurangi efek -efek yang
dapat mencemari lingkungan, baik dalam produksi, pendistribusian dan
pengkonsumsianya. Hal ini dapat dikaitkan dengan pemakaian bahan baku yang
dapat didaur ulang. Ottman (2006) dalam M, Rahmansyah (2013) dalam
penelitiannya mendefinisikan green product
are typically durable, nontoxic, made from recycled materials or minimally
packaged. Dari pendapat-pendapat para ahli di atas dapat kita buat suatu
kesimpulan tentang karakteristik produk hijau, yaitu:
1.
Produk tidak
mengandung toxic.
2.
Produk lebih
tahan lama.
3.
Produk
menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang.
4.
Produk
menggunakan bahan baku dari bahan daur ulang.
5.
Produk tidak
menggunakan bahan yang dapat merusak lingkungan.
6.
Tidak melibatkan
uji produk yang
melibatkan binatang apabila
tidak betul-betul diperlukan.
7.
Selama penggunaan
tidak merusak lingkungan.
8.
Menggunakan
kemasan yang sederhana dan menyediakan produk isi ulang.
9.
Tidak
membahayakan bagi kesehatan manusia dan hewan.
10.
Tidak menghabiskan
banyak energi dan
sumberdaya lainya selam pemrosesan, penggunaan, dan penjualan.
11.
Tidak menghasilkan
sampah yang tidak
berguna akibat kemasan dalam jangka waktu yang singkat.
Pembelian
label pada produk mempunya tujuan dalam menyampaikan informasi atas atribut
produk Kotler, (2003). Dalam suatu penelitian Amerika, Inggris, Australia, dan
Afrika Selatan, bahwa konsumen mengartikan informasi produk ramah lingkungan
pada label kemasan berbeda dengan apa yang dimaksud oleh pemasar, sebagai contoh dalam
suatu kasus bahwa konsumen mengartikan produk tersebut
telah berlabel ramah lingkungan, konsumen lain merasa ragu karena produk yang
mempromosikan ramah lingkungan tersebut tidak secara detail menginformasikan
kriteria kualitas ramah lingkungan. Penelitian lain mengidentifikasi pengaruh
atas pemberian informasi ramah lingkungan terhadap produk sangat bervariasi. Tidak heran jika
konsumen merasa bingung atau ragu atas banyaknya informasi dan ketidakkonsitensian.
2.1.1
Defenisi Iklan
Koter Keller (2009: 538) iklan yang
dibayar dari non pribadi presentasi dan promosi ide, barang, atau jasa oleh
sponsor yang teridentifikasi. Iklan dapat menjadi sarana efektif untuk
menyebarkan pesan apakah untuk membangun preferensi merek atau untuk mendidik
orang. Ini berarti ketika menggunakan iklan untuk mempromosikan penjualan
barang, perusahaan ingin juga mencoba untuk menampilkan atau menyampaikan pesan
yang terkandung dalam iklan menggunakan unsur-unsur budaya atau memberikan pesan
pendidikan kepada orang-orang yang melihat iklan juga dapat menambah wawasan pemikiran
mereka. Dalam mengembangkan program iklan, manajer pemasaran harus selalu mulai
dengan mengidentifikasi target dan pembeli motif.
2.1.2
Menetapkan Tujuan Pemasangan Iklan
Langkah
pertama adalah menetapkan tujuan pemsaran iklan. Tujuan itu harus disasarkan
pada keputusan keputusan dimasa lalu tentang pasar sasaran, positioning, dan bauran pemasaran, yang
mendefenisikan pekerjaan yang harus dilakukan oleh pemasangan iklan dalam
kerangka program pemasaran keseluruhan. Tujuan pemesaran iklan adalah tugas
komunikasi tertentu yang harus dilakukan terhadap khlayak sasaran tertentu selama
periode tertentu. Tujuan pemasaran iklan dapat dikelompokkan berdasar tujuan
utamanya, menginformasikan, membujuk, atau mengingatkan.
Tabel
2.2
Keputusan
keputusan utama dalam pemasangan iklan
Sumber
: Kotler & Armastrong Dasar Dasar Pemasaran (2004)

Comments