Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki pasar yang besar serta salah satu dari dua puluh kekuatan ekonomi besar dunia (G20). Sebagai negara berkembang, Indonesia memerlukan investasi untuk mengembangkan kekuatan ekonomi yang didukung dengan kebijakan stratgis. Kebijakan pegelolaan sector keuangan negara menjadi bagian penentu percepatan laju pertumbuhan ekonomi Negara berkembang seperti Indonesia. Beberapa bulan terakhir keuangan Negara menjadi sorotan utama beberapa ekonom, alasannya tidak lain karena utang luar negeri naik mencapai 4.000 triliun, "Peningkatan utang terus berlanjut hingga APBN 2018 bulan Februari menembus angka Rp 4.034,8 triliun dan pada APBN 2018 mencapai Rp 4.772 triliun," INDEF (kompas.com). kondisi ini kemudian menimbulkan perdebatan berbagai kalangan (politisi, ekonomi dan masyarakat) sendiri. Maka dari itu penulis tergerak untuk sekedar memberikan pemahaman tentang bagaimana seharusnya sikap kita terhadap utang luar negeri yang naik ?...
KONSTITUSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
A. PENGANTAR
Hakekat
dan Pengertian Hukum
Ahli
hukum memberikan definisi tentang hukum dengan rumusan yang berbeda-beda, itu
disebabkan karena luasnya bidang dan ruang lingkup hukum serta hukum dapat
dipelajari dari pelbagai sudut. Orang dapat memepelajari/menyelidiki hukum dari
sudut sejarah, sudut filsafat dan lain-lain. Berikut beberapa definisi hukum
dari para ahli hukum dan sarjana hukum terkemuka antara lain :
·
Prof.
Mr. E.M. Meyers, "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya".
·
Immanuel
Kant, "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang
yang lain, menuruti tentang peraturan hukum tentang kemerdekaan".
·
Drs.
E. Utrecht, SH, "Hukum ialah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat tersebut".
·
J.C.T.
Simonangkir, SH., dan Woeryono Sastropranoto, SH., "Hukum ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berkaitan diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu".
Dari
definisi-definisi yang telah disebutkan di atas, menunjukkan bahwa setiap
defenisi berlainan perumusannya satu sama lain. Meskipun demikian dapat diambil
beberapa persamaan diantara definisi-definisi tersebut yaitu, bahwa hukum
meliputi :
·
Peraturan
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
·
Peraturan
itu bersifat memaksa.
·
Adanya
sanksi yang tegas terhadap pelanggaran peraturan itu.
·
Peraturan
itu dibuat oleh badan resmi yang berwewenang.
Fungsi
Hukum
Dalam
sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua faham yang berbeda mengenai fungsi
hukum. Faham Pertama, mengatakan bahwa fungsi hukum hanyalah
mengikuti perubahan-perubahan dalam masyarakat dan sedapat mungkin mengesahkan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat (dipelopori oleh Friedrich
Carl von Savigny 1799-1861). Faham Kedua, menyatakan bahwa fungsi
hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat
(dipelopori oleh Jeremy Bentham 1748-1852 dan dikembangkan oleh Roscou Pound
1870-1964).
Kalau fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendali sosial, maka terlihat hukum sebagai menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Hukum disini hanya sekedar menjaga agar supaya setiap orang menjalankan peranannya sebagai yang telah ditentukan. Sedangkan fungsi hukum sebagai social engineering bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan didalam masyarakat.
Kalau fungsi hukum dilihat sebagai sarana pengendali sosial, maka terlihat hukum sebagai menjalankan tugas untuk mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada. Hukum disini hanya sekedar menjaga agar supaya setiap orang menjalankan peranannya sebagai yang telah ditentukan. Sedangkan fungsi hukum sebagai social engineering bersifat dinamis, yaitu hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan didalam masyarakat.
Dari
urain tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana
untuk memepertahankan stabilitas (sarana kontrol sosial) dan/atau sebagai
sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (sarana rekayasa sosial).
Para
ahli hukum berpendapat,pertama, terhadap bidang-bidang kehidupan
masyarakat yang bersifat netral (duniawi, lahiriyah) hukum berfungsi sebagai
sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. Sedangkan kedua, terhadap
bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitif, rohaniyah)
hukum lebih berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (control
social). Berikut ini akan disampaikan beberpan pendapat mengenai fungsi
hukum, yaitu :
Dalam
kaitannya dengan pembangunan, Sunaryati Hartono menyebut ada 4 fungsi hukum
dalam pembangunan, yaitu :
·
Hukum
sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan;
·
Hukum
sebagai sarana pembangunan;
·
Hukum
sebagai sarana penegak keadilan; dan
·
Hukum
sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Soedjono
Dirdjosisworo, menyebutkan ada 4 tahap dalam fungsi hukum, yaitu :
·
Fungsi
Hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
·
Fungsi
Hukum sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial lahir bathin.
·
Fungsi
Hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
·
Fungsi
kritis dari Hukum.
Seminar
Hukum Nasional IV, yang masih ada hubungannya dengan pembangunan merumuskan
adanya 6 fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan, yaitu :
·
Pengatur,
penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
·
Penegak
keadilan dan pengayom warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial
ekonomi lemah.
·
Penggerak
dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
·
Pengarah
masyarakat pada nilai-nilai yang mendukung usaha pembangunan.
·
Faktor
menjamin keimbangan dan keserasian yang dinamis dalam masyarakat yang mengalami
perubahan cepat.
·
Faktor
integrasi antara berbagai sub-sistem budaya bangsa.
Ahli hukum belanda Gevens, menerangkan bahwa fungsi hukum secara umum dalam masyarakat adalah :
·
Hukum
berfungsi sebagai alat untuk membagi hak dan kewajiban di antara para anggota
masyarakat.
·
Hukum
berfungsi mendistribusikan wewenang untuk mengambil keputusan mengenai soal
publlik, soal umum.
·
Hukum
berfungsi menunjukkan suatu jalan bagi penyelesaian pertentangan.
Pentingnya
Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi
secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku
Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM)
mennjelaskan bahwa "Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara
sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi
lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas
kewenangan lembaga-lembaga itu"
Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
Konstitusi secara singkat juga dapa diartikan sebagai "suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah".
B. RUANG
LINGKUP KONSTITUSI
Makna Mukadimah AD HMI
Makna Mukadimah AD HMI
·
Ke-Islaman,
Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan
rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah "khalifah
fil Ardi". Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah
keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
·
Ke-Indonesiaan,
Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban
mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat
adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
·
Ke-Mahasiswaan,
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan
dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah
SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur,
terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka
Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Makna
HMI Sebagai Organisasi yang Berasaskan Islam
Islam
sebagai ajaran yang Haq dan sempurna hadir di bumi berfungsi untuk mengatur
pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di
muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya. Secara
normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi
merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif
yang memuat pemahaman/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama
demi tujuan kolektif. Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan
spirit pada pembentukan moral dan etika. Islam yang menetapkan Tuhan dari
segala tujuan menyiratkan perlunya peniruan etika ke-Tuhan-an yang meliputi
sikap Rahman, Rahim, Ghafur, Barr dan Ihsan. Totalitas dari etika tersebut
menjadi kerangka pembentukan manusia yang kaffah antara aspek ritual individual
dan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial budaya). Kelahiran HMI dari
rahim pergolakan revolusi fisik bangsa pada tanggal 5 Pebruari 1947 didasari
pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam aspek
ke-Indonesiaan. Semangat inilah yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai
kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group).
Dari sisi kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah tertuangnya
nilai-nilai tersebut secara normatif pada setiap level kemasyarakatan,
sedangkan pada posisi penekan sasarannya adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan
(hizbullah) dan pembelaan kepada kelompok masyarakat proletar (mustadl'afin).
Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan penganutnya
untuk melakukan inovasi, internalisasi, eksternalisasi, maupun obyektifikasi.
Secara fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang
datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan
bagi HMI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan
Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara fertikal maupun
horizontal maka pemilihan Islam sebagai asas merupakan pilihan sadar dan bukan
implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan. Demi terwujudnya idealisme
ke-Islaman dan ke-Indonesiaan maka HMI bertekad menjadikan Islam sebagai
doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, transenden,
humanis, dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa
melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai
sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridha-Nya.
Tafsir
Idependensi HMI
Watak
independensi HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan
kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola
pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya
sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi
HMI dalam kiprah hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Watak independensi HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir, pola sikap
dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi Etis
HMI", sementara watak independensi HMI yang teraktualisasi secara
organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi
Organisatoris HMI"
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMI
Anggaran
Dasar (AD HMI) terdapat IX Bab 19 Pasal sedang Anggaran Rumah Tangga (ART HMI)
terdapat VII Bab 73 Pasal. Dalam forum kali ini akan dijelaskan beberapa hal
yang sangat penting yaitu :
·
Keanggotaan
Dalam organisasi HMI keanggotaan di jelaskan dalam ART HMI mulai pasal 1 sampai pasal 10 dengan penjelasan sebagai berikut :
Dalam organisasi HMI keanggotaan di jelaskan dalam ART HMI mulai pasal 1 sampai pasal 10 dengan penjelasan sebagai berikut :
o Anggota HMI terdiri dari :
§ Anggota Muda : Mahasiswa Islam yang
menuntut ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang te;ah
mengikuti Masa Penerimaan Calon Anggota (MAPERCA).
§ Anggota Biasa : Anggota muda yang
telah memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti LK I.
§ Anggota Luar biasa : Mahasiswa
pendengar yang beragama Islam yang telah mencantumkan namanya. Mahasiswa Islam
di luar negeri yang telah mencatatkan namanya Mahasiswa Islam luar negeri yang
belajar di Indonesia yang telah mencatatkan namanya.
§ Anggota Kehormatan : Orang yang
berjasa kepada HMI yang telah ditetapkan oleh pengurus Cabang / PB.
·
Syarat-syarat
Keanggotaan
o Setiap mahasiswa Islam yang ingin
menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti dan menjalankan AD / ART serta pedoman-pedoman lainnya kepada
pengurus Cabang setempat.
o Apabila telah memenuhi syarat pada
ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan
sebagai anggota muda.
o Mahasiswa Islam yang telah memenuhi
syarat (b) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti LK I dan setelah lulus
dinyatakan sebagai anggota biasa HMI.
·
Masa
Keanggotaan
o Masa keanggotaan berakhir :
§ Maksimal 6 tahun untuk program S-0
§ Maksimal 9 tahun untuk program S-1
dan 11 tahun untuk program Pasca Sarjana
·
Masa
keanggotaan dapat habis karena :
o Telah habis masa keanggotaannya.
o Meninggal dunia
o Atas permintaan sendiri
o Diberhentikan atau dipecat
o Anggota yang habis masa
keanggotaannya saat masih aktif sebagai pengurus, maka diperpanjang masa
keanggotaannya sampai habis masa kepengurusan
·
Hak
dan Kewajiban
o Hak Anggota
§ Anggota Muda hanya mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyataan secara lisan maupun
tulisan kepada pengurus, mengikuti LK I dan kegiatan lainnya yang bersifat
umum.
§ Anggota Biasa disamping memiliki hak
sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga
mempunyai hak untuk dipilih dan memilih.
§ Anggota Luar Biasa mempunyai hak
mengajukan saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun
tulisan dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
§ Anggota Kehormatan dapat mengajukan
saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan maupun tulisan.
o Kewajiban Anggota
§ Membayar uang pangkal dan iuran
anggota
§ Menjaga nama baik organisasi
§ Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
HMI
§ Bagi anggota Luar Biasa dan
Kehormatan tidak berlaku ayat (a)
·
Rangkap
Anggota dan Rangkap Jabatan
Rangkap Anggota adalah seorang anggota HMI yang juga menjadi anggota organisasi lain diluar HMI dalam waktu yang bersamaan. Pada dasarnya rangkap anggota dilarang, kecuali atas persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan :
Rangkap Anggota adalah seorang anggota HMI yang juga menjadi anggota organisasi lain diluar HMI dalam waktu yang bersamaan. Pada dasarnya rangkap anggota dilarang, kecuali atas persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan ketentuan-ketentuan :
o Organisasi sosial kemasyarakatan
yang identitas, azas, tujuan dan usahanya tidak bertentangan dengan identitas,
azas, tujuan dan usaha HMI.
o Badan-badan lain di luar HMI,
seperti instansi/lembaga-lembaga pemerintah atau swasta dengan ketentuan
tersebut pada point
·
Sanksi
Rangkap Anggota.
o Anggota HMI yang menjadi anggota
organisasi lain dengan persetujuan Pengurus HMI Cabang dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tidak dikenakan sanksi.
o Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang dimaksud di atas diberi peringatan yang berisi saran
agar yang bersangkutan memilih salah satu organisasi yang dikehendaki.
o Apabila yang bersangkutan tidak
mengindahkan peringatan yang diberikan (sebanyak-banyaknya tiga kali
peringatan) maka kepadanya akan dikenakan sanksi, yaitu tuduhan pelanggaran ART
HMI dan selanjutnya dapat diskors / dipecat sesuai dengan ketentuan - ketentuan
yang berlaku.
o Anggota HMI yang dikenakan skorsing
/ pemecatan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan diri dalam forum
yang diatur secara tersendiri. Rangkap Jabatan adalah anggota HMI yang sedang
menjabat menjadi pengurus HMI tapi pada saat itu juga ia menduduki suatu
jabatan struktural kepengurusan pada organisasi lain. Jabatan yang dimaksud
adalah jabatan struktural, bukan jabatan fungsional dan dengan memperhatikan
pertimbangan tertentu. Jabatan Struktural adalah jabatan yang bersifat
struktural (Herarchi) seperti: Pengurus Komisaris, Dewan Pimpinan Daerah (DPD),
dsb. Jabatan Fungsional adalah jabatan tanpa herarchi vertikal seperti jabatan
profesi, jabatan ex-officio (jabatan yang secara otomatis dimiliki karena
jabatan tertentu) dengan memperhatikan pertimbangan tertentu. Sedang anggota
HMI yang tidak sedang menjabat menjadi pengurus HMI diperbolehkan menjabat
sebagai pengurus di luar HMI dengan ketentuan tersebut di atas.
·
Sanksi
Rangkap Jabatan
o Diberi peringatan agar yang
bersangkutan memilih salah satu jabatan yang dikehendaki.
o Apabila diperingatkan sampai tiga
kali namun tidak diindahkan, maka padanya dapat dikenakan tuduhan melanggar
pasal 10 ART HMI dan kepadanya dikenakan skorsing/pemecatan.
o Skrosing / pemecatan dikenakan pada
yang bersangkutan atas statusnya sebagai anggota HMI bukan sebagai pengurus.
o Instansi yang berwenang mengeluarkan
surat keputusan skorsing/pemecatan adalah Cabang/PB.
·
Skorsing
dan Pemecatan
Dikenakan skorsing/pemecatan karena bertindak :
o Bertindak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam HMI.
o Bertindak merugikan dan mencemarkan
nama baik HMI
Comments